DaerahHukrimNasionalPembangunanPendidikan

Revitalisasi Sekolah di TTS Belum Bergerak: Baru Segelintir Sekolah Teken PKS, Dinas Akui Ada Kontribusi Rp1,5 Juta dari Sekolah Penerima

SoE, KLtvnews.com – Harapan ribuan siswa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menikmati fasilitas pendidikan yang lebih layak melalui Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 tampaknya masih harus menunggu. Hingga saat ini, pelaksanaan program yang digadang-gadang menjadi solusi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi bangunan rusak berat tersebut belum menunjukkan progres signifikan.

Dari puluhan sekolah yang telah ditetapkan sebagai sasaran program revitalisasi oleh pemerintah pusat, baru sebagian kecil yang berhasil mencapai tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris Manafe, saat ditemui KLtvnews.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dari enam sekolah sasaran yang ditetapkan, baru lima sekolah yang telah menandatangani PKS. Lima sekolah tersebut yakni SMP N Matpunu,SMP N Sahan,SMP Satap Fatukoto,SMP N Satap Oebelo dan SMP N Teas.

Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), progresnya jauh lebih lambat. Dari total 48 sekolah sasaran, baru enam sekolah yang dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti tahapan lanjutan. Bahkan terhadap enam sekolah tersebut, dokumen administrasi yang diajukan masih dalam proses revisi.

“Untuk SD baru enam sekolah yang dipanggil ke Jakarta. Itu pun masih dilakukan revisi terhadap dokumen sekolah yang bersangkutan,” jelas Apris.

Program Diprioritaskan untuk Sekolah yang Paling Membutuhkan

Foto Ilustrasi Program Revitalisasi di TTS (Insert Foto Kadis P&K TTS)

Apris menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Sekolah bukanlah program yang dapat diakses melalui pengajuan biasa seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pusat kini menerapkan sistem seleksi berbasis data yang lebih ketat dan objektif.

Sekolah yang berpeluang memperoleh bantuan revitalisasi adalah sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), atau sekolah yang terdampak bencana alam.

Proses pengusulan juga tidak lagi dilakukan secara manual oleh pihak sekolah. Seluruh penilaian dilakukan melalui pemutakhiran data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang kemudian diverifikasi secara berjenjang.

Menurut Apris, operator sekolah wajib memasukkan kondisi sarana dan prasarana secara akurat sesuai fakta di lapangan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum dilakukan verifikasi lanjutan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data. Sekolah yang paling membutuhkan dan memenuhi syarat administratif akan dipilih langsung oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Revitalisasi Bukan Sekadar Perbaikan Gedung

Program revitalisasi sekolah sejatinya bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Bantuan yang diberikan pemerintah mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Rehabilitasi ruang kelas yang rusak atau pembangunan ruang kelas baru.
  • Penyediaan fasilitas sanitasi seperti toilet yang layak dan sumber air bersih.
  • Penataan lingkungan sekolah melalui pembangunan pagar dan ruang tunggu.
  • Pengadaan ruang praktik, perpustakaan, serta laboratorium penunjang pembelajaran.

Dengan fasilitas yang memadai, siswa diharapkan dapat belajar dalam lingkungan yang lebih kondusif, sementara guru memiliki sarana yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Sekolah Wajib Transparan dan Akuntabel

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mewajibkan setiap sekolah penerima bantuan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

Sekolah harus memiliki dokumen perencanaan yang lengkap, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta melaksanakan pekerjaan secara swakelola atau dikerjakan langsung oleh sekolah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan swakelola ini dimaksudkan agar dana yang diberikan pemerintah dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.

Dinas Akui Ada Kontribusi dari Sekolah Penerima

Di tengah lambannya proses pelaksanaan program revitalisasi, muncul informasi mengenai adanya permintaan dana kontribusi sebesar Rp1,5 juta kepada sekolah penerima bantuan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Apris Manafe tidak membantah adanya kontribusi yang dimaksud.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penyambutan tim dari Jakarta yang melakukan verifikasi lapangan, termasuk membiayai konsumsi dan penyewaan kendaraan operasional selama kegiatan berlangsung.

“Yang memberikan kontribusi itu pun hanya delapan sekolah dan teknisnya ada di bidang SD,” ujar Apris.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya makan, minum, serta penyewaan empat unit kendaraan yang diperlukan selama kunjungan tim pusat.

Pentingnya Memahami Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan

Terlepas dari alasan yang disampaikan, persoalan kontribusi dari sekolah penerima bantuan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah idealnya memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat, komite sekolah, maupun para pemangku kepentingan pendidikan perlu memperoleh penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif ataupun dugaan adanya pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Program revitalisasi sekolah merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan di Timor Tengah Selatan. Karena itu, selain menuntut percepatan pelaksanaan, masyarakat juga berhak memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik yang menjadi tujuan utama program tersebut.

Reporter & Editor: Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *