Dugaan Korupsi Revitalisasi SD Inpres Tubuhue Dilaporkan ke Kejari SoE, Araksi NTT Beberkan Aliran Dana Rp270 Juta
SoE, KLtvnews.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi SD Inpres Tubuhue kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT (Araksi NTT), Alfred Baun resmi melaporkan Kepala SD Inpres Tubuhue, Nimrot Fallo dan Bendahara Program Revitalisasi, Yosafat Salukh ke Kejaksaan Negeri SoE atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp270 juta.
Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Simon Tunmuni, Alfred Baun membeberkan kronologi dugaan korupsi tersebut kepada awak media di SoE, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini bermula dari hasil investigasi Araksi NTT pada 2 Maret 2026. Dalam investigasi itu ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana revitalisasi sekolah sebesar Rp270 juta dari total anggaran proyek senilai Rp612.920.000.
Panitia Dibentuk, Namun Diduga Tidak Difungsikan
Dalam keterangan persnya, Araksi NTT menilai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut menyimpang dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan anggaran negara.
Padahal, berdasarkan juklak dan juknis program revitalisasi sekolah, telah dibentuk panitia pembangunan sebanyak delapan orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun keuangan.
Namun fakta di lapangan berbeda. Delapan anggota panitia disebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran maupun pembelanjaan material proyek.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan uang negara dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rp120 Juta Diantar ke Rumah Kepala Sekolah
Araksi NTT juga mengungkap pengakuan Bendahara Revitalisasi, Yosafat Salukh, yang menyebut dirinya diperintahkan Kepala Sekolah untuk mengantar uang tunai Rp120 juta ke rumah pribadi Kepala Sekolah di wilayah Kesetnana.
Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan secara tunai tanpa berita acara maupun kuitansi resmi. Bahkan, menurut pengakuan yang disampaikan kepada Araksi, uang tersebut diterima Kepala Sekolah lalu dimasukkan ke dalam karung plastik dan disimpan di laci lemari pakaian pribadi.
Praktik penyimpanan uang negara di rumah pribadi tanpa administrasi resmi dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan tata kelola keuangan negara dan berpotensi masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Dugaan Dana “Hak Pengawas” Rp10 Juta
Dari uang Rp120 juta tersebut, Kepala Sekolah disebut memberikan Rp10 juta kepada pengawas teknis revitalisasi, Deki Isu dengan alasan sebagai “hak pengawas”.
Namun Araksi menegaskan, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi tidak terdapat pos anggaran honor pengawas sebesar Rp10 juta.
Jika benar dana itu diberikan di luar dokumen anggaran resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran tanpa dasar hukum dan berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi.
Belanja Material Diduga Tidak Mengacu RAB
Fakta lain yang mengundang sorotan adalah pengakuan Kepala Sekolah dan Bendahara di hadapan panitia pembangunan bahwa pembelian material lokal maupun nonlokal dilakukan secara manual tanpa mengacu pada RAB.
Padahal dalam setiap proyek pemerintah, RAB merupakan dokumen hukum dan administrasi yang wajib menjadi dasar seluruh transaksi belanja proyek.
Araksi NTT menduga pola belanja manual tanpa kontrol administrasi tersebut membuka ruang besar terjadinya mark up, penggelapan, hingga penyalahgunaan dana proyek.
Dari hasil investigasi lapangan, Araksi menemukan adanya sisa anggaran Rp80 juta yang belum dibelanjakan namun disimpan secara pribadi oleh Kepala Sekolah.
Rp80 Juta Disimpan di Rumah Pribadi
Menurut Araksi, uang Rp80 juta itu diakui langsung oleh Kepala Sekolah dan Bendahara di hadapan panitia pembangunan, komite sekolah, dewan guru, serta tim Araksi NTT.
Uang tersebut disebut masih berada di tangan Kepala Sekolah dan disimpan di rumah pribadinya di Kesetnana.
Atas pengakuan itu, disepakati bahwa dana Rp80 juta harus diserahkan kembali kepada panitia pembangunan pada 3 Maret 2026 di sekolah setempat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, Kepala Sekolah dan Bendahara tidak hadir dan nomor telepon keduanya tidak dapat dihubungi.
Tidak lama kemudian, Bendahara menghubungi Ketua Araksi dan meminta pertemuan secara pribadi di rumah Alfred Baun.
Pertemuan di Rumah Ketua Araksi dan Dugaan “Uang Berkat”
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Ketua Araksi NTT di Kilometer 9 Desa Tubuhue, Kepala Sekolah dan Bendahara meminta penundaan penyerahan uang Rp80 juta.
Araksi mengaku telah meminta agar proyek revitalisasi yang baru mencapai progres 84 persen segera diselesaikan dan sisa dana dikembalikan kepada panitia pembangunan.
Namun sebelum meninggalkan rumah Ketua Araksi, kedua terlapor disebut menyerahkan uang Rp15 juta dengan alasan sebagai “berkat” untuk Ketua Araksi NTT.
Alfred Baun mengaku menerima uang tersebut namun tidak menggunakannya dan menyimpannya hingga kini untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri SoE sebagai barang bukti.
Araksi menduga uang Rp15 juta itu merupakan bagian dari sisa anggaran proyek yang semestinya digunakan untuk pembangunan sekolah.
Desakan Penyelidikan oleh Kejaksaan
Atas dasar temuan dan pengakuan tersebut, Araksi NTT meminta Kejaksaan Negeri SoE segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Inpres Tubuhue.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan uang negara yang berpotensi merugikan dunia pendidikan dan hak siswa memperoleh fasilitas belajar yang layak.
“Dana revitalisasi sekolah adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masa depan pendidikan anak-anak. Karena itu pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan tidak boleh dijadikan ruang memperkaya diri,” tegas Alfred Baun dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SD Inpres Tubuhue maupun Bendahara Program Revitalisasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kepsek Fallo ketika dihubungi per telepon genggamnya wapun pesan Whats Up belum merespon. (KLtvnews.com/tim)
