DaerahHukrimViral

20 Adegan Ungkap Detik-Detik Maut di Bena, Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Korban Alm. Gustaf Nabuasa

SoE, KLtvnews.com – Kebenaran sebuah perkara pidana tidak cukup dibangun hanya melalui pengakuan ataupun keterangan saksi. Seluruh rangkaian peristiwa harus diuji kembali secara ilmiah, terbuka, dan sesuai prosedur hukum. Itulah yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan bersama Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (15/07/2026) di Lapangan Hitam Mapolres TTS tersebut menjadi tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Sebanyak 20 adegan diperagakan secara rinci untuk menggambarkan kembali kronologi kejadian yang terjadi pada 3 Juni 2026, sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain memenuhi prosedur penyidikan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS guna memastikan berkas perkara tersusun secara lengkap dan komprehensif.

Menurut AKP Wayan Pasek Sujana, tujuan utama rekonstruksi adalah menyatukan persepsi antara keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Melalui proses tersebut, penyidik dapat menguji kembali setiap rangkaian peristiwa secara objektif sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaksanaan rekonstruksi turut dipantau oleh jajaran pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS, di antaranya Wakapolres TTS KOMPOL Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS Novia Sina, Jaksa Peneliti Ruly, tim penasihat hukum korban maupun tersangka, serta keluarga korban yang mengikuti jalannya reka ulang dengan penuh perhatian.

Demi menjaga keamanan dan menghindari potensi gangguan selama proses berlangsung, penyidik menggunakan pemeran pengganti atau figuran untuk memerankan tersangka maupun sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak mengurangi nilai pembuktian dalam proses penyidikan.

Dalam reka ulang tersebut, terdapat sejumlah adegan yang menjadi perhatian. Pada adegan ke-12, diperagakan bagaimana tersangka Leonard Asbanu diduga memukul korban almarhum Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu pentungan berukuran sebesar lengan orang dewasa hingga mengenai bagian kepala, dengan peristiwa itu disaksikan oleh Charles Nabuasa.

Ketegangan berlanjut pada adegan ke-13, ketika saksi Charles Nabuasa berusaha menghentikan tindakan tersebut dengan mendorong pelaku hingga terjatuh ke tanah. Sementara korban yang telah bersimbah darah kemudian mendapat pertolongan dari sejumlah warga sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.

Pada adegan ke-18, diperagakan momen ketika tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh Agustinus Taopan, Dominggus Abanat, dan Jemi Benu. Ketiganya mendekap pelaku sekaligus merebut kayu pentungan yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga situasi dapat dikendalikan sebelum aparat kepolisian tiba.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara terang benderang. Ia mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh putusan yang berkeadilan.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan secara ketat. Area rekonstruksi disterilisasi menggunakan garis polisi agar seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar meski disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat.

Rekonstruksi bukanlah proses untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna memastikan setiap fakta diuji secara objektif, setiap hak para pihak tetap terlindungi, dan setiap keputusan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah. Dengan demikian, keadilan tidak hanya ditegakkan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. ( KLtvnews.com/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *