Tujuh Bulan Berlalu, Proyek Air Bersih Laob Tak Kunjung Rampung
Menguji Integritas Pelayanan Publik di Timor Tengah Selatan
SoE, KLtvnews.com – Di Desa Laob, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, suara gemericik air bersih yang seharusnya mengalir ke rumah-rumah warga masih menjadi harapan yang belum sepenuhnya terwujud.
Di antara hamparan perbukitan, masyarakat masih menunggu penyelesaian proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibiayai negara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp825.440.000.
Hasil penelusuran Tim KLtvnews di lapangan, sebagian jaringan pipa masih terlihat terhampar di atas permukaan tanah. Dudukan meter air di sejumlah rumah belum seluruhnya dicor. Beberapa sambungan rumah bahkan belum dipasangi meter air. Infrastruktur yang semestinya menjadi simbol hadirnya negara melalui pelayanan dasar itu masih menyisakan pekerjaan yang belum selesai.
Ironisnya, masa kontrak proyek telah berakhir sejak 26 November 2025. Kini, lebih dari tujuh bulan berlalu, proyek tersebut belum juga mencapai Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama sebagai bukti bahwa pekerjaan telah memenuhi syarat untuk diserahkan sementara kepada pemerintah.
Bagi warga Desa Laob, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka masih menunggu hak dasar yang dijanjikan negara.
Air Bersih Adalah Hak, Bukan Kemewahan
Air bersih bukan sekadar kebutuhan rumah tangga. Air adalah fondasi kehidupan, kesehatan, pendidikan, hingga produktivitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk memperluas akses air minum layak, terutama bagi masyarakat pedesaan yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan layanan dasar.
Program tersebut diwujudkan melalui pembangunan jaringan perpipaan SPAM di Desa Laob yang dikerjakan CV Delta Amar Pradana berdasarkan Kontrak Nomor PRKP.09.03.8/320.VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Artinya, pekerjaan seharusnya selesai paling lambat 26 November 2025.
Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa target tersebut belum sepenuhnya tercapai.
Potret Lapangan yang Menyisakan Banyak Pertanyaan
Simon Djami, salah seorang warga Desa Laob, mengaku kecewa melihat kondisi proyek yang menurutnya belum selesai secara menyeluruh.
Ia menyebut sekitar 60 persen jaringan pipa masih belum ditanam sesuai rencana. Sejumlah dudukan meter air belum dicor, sementara beberapa penerima manfaat belum memperoleh meter air sama sekali.
Ia menunjuk rumah Teofilus Neken dan Aleksander Sanam sebagai contoh warga yang hingga kini belum menikmati layanan air bersih sebagaimana dijanjikan dalam proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Mengapa pekerjaan belum selesai, padahal masa kontrak telah lama berakhir?
Apa yang menjadi kendala utama penyelesaiannya?
Apakah pengawasan proyek telah berjalan secara optimal?
Dalam negara demokrasi, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan. Sebaliknya, itulah hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Kontrak Pemerintah Memiliki Konsekuensi Hukum
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Kontrak merupakan instrumen hukum yang mengikat seluruh pihak, mulai dari penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pengguna anggaran.
Di dalamnya diatur batas waktu penyelesaian pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu hasil pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga sanksi apabila terjadi keterlambatan.
Karena itu, setiap keterlambatan proyek harus dievaluasi secara objektif. Apakah disebabkan kendala teknis? Apakah terdapat hambatan distribusi material? Apakah terjadi kelalaian pelaksana? Ataukah terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, laporan pengawasan lapangan, berita acara pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip inilah yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pemerintah Memberikan Klarifikasi
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yunior Baker, mengaku baru mengetahui kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru dua hari menerima Surat Keputusan sebagai pelaksana tugas sehingga akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap progres pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Benny Misa, mengakui pekerjaan fisik memang belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, sebanyak 125 sambungan rumah telah dipasang beserta meter airnya.
Adapun pengecoran dudukan meter masih menunggu distribusi material. Untuk pekerjaan penggalian jaringan pipa, Benny menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, pelaksanaannya dikerjakan oleh masyarakat setempat dan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga memastikan bahwa running test telah dilakukan dan distribusi air kepada warga penerima manfaat telah berjalan dengan pola pengaliran setiap dua hari sekali.
Menurut Benny, pemerintah baru mencairkan sekitar 75 persen nilai kontrak kepada penyedia jasa. Sisanya sekitar 25 persen, atau kurang lebih Rp200 juta, belum dibayarkan karena pekerjaan belum dinyatakan selesai.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 sesuai ketentuan kontrak sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Penjelasan tersebut merupakan bagian penting dari asas cover both sides dalam pemberitaan. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penjelasan tetap perlu diverifikasi melalui kondisi riil di lapangan, dokumen administrasi, serta hasil pemeriksaan teknis yang independen. Karena akuntabilitas tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan.
Mengapa Keterlambatan Harus Diawasi?
Tidak sedikit masyarakat menganggap proyek yang terlambat hanyalah persoalan teknis. Padahal, dari perspektif hukum administrasi negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Dalam Peraturan pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah memberikan sejumlah instrumen, mulai dari pengenaan denda keterlambatan, evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa, hingga langkah administratif lainnya sesuai isi kontrak.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat berlanjut melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, pengawasan proyek bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Korupsi Tidak Selalu Dimulai dari Uang yang Hilang
Dalam praktik pemerintahan modern, korupsi tidak selalu bermula dari hilangnya uang negara. Korupsi sering kali berawal dari pembiaran. Pembiaran terhadap pekerjaan yang terlambat. Pembiaran terhadap mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Pembiaran terhadap lemahnya fungsi pengawasan. Ketika pembiaran menjadi kebiasaan, ruang terjadinya penyimpangan akan semakin terbuka.
Karena itulah sistem pengawasan internal menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Transparansi Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Kasus SPAM Desa Laob sejatinya bukan hanya berbicara mengenai jaringan perpipaan. Kasus ini menjadi cermin bagaimana birokrasi merespons keterlambatan, menyelesaikan persoalan secara terbuka, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Apabila terdapat kekurangan, pemerintah berkewajiban memperbaikinya. Apabila ditemukan kelalaian, mekanisme sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila keterlambatan benar-benar disebabkan kendala teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, penjelasan itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih.
Proyek Belum Tuntas, Integritas Masih Diuji
Pada akhirnya, warga Desa Laob tidak sedang menunggu tumpukan laporan administrasi ataupun penjelasan birokrasi yang panjang. Mereka hanya menunggu satu hal yang paling sederhana, namun paling mendasar: air bersih mengalir di rumah mereka.
Sebab setiap tetes air yang terlambat sampai kepada masyarakat sesungguhnya membawa pesan yang lebih besar. Bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, melainkan dari manfaat nyata yang benar-benar dirasakan rakyat.
Proyek dapat saja dinyatakan selesai di atas kertas. Namun keberhasilan sesungguhnya baru lahir ketika pelayanan publik benar-benar hadir, hak masyarakat terpenuhi, dan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di titik itulah integritas birokrasi diuji. Di sanalah akuntabilitas pemerintah dipertaruhkan. Dan di sanalah cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menemukan makna yang sesungguhnya. (Tim KLtvnews.com)
