Mantan Kepala BGN Dadan Cs Diduga Korupsi Dana MBG Triliunan Rupiah, Kejagung Ungkap Modus Pengaturan Mitra dan Mark-Up Pengadaan
Jakarta, KLtvnews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi berskala besar. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terindikasi kuat terlibat dalam dugaan korupsi dana MBG yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor pelayanan sosial dan ketahanan pangan nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan sistem verifikasi pada portal mitra BGN. Melalui mekanisme tersebut, yayasan-yayasan yang ditetapkan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga merupakan yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut mengelola anggaran program MBG dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief dalam konferensi pers.
Dugaan Intervensi Anggaran dan Mark-Up Pengadaan
Tidak hanya berhenti pada dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi dalam penyusunan anggaran program. Akibatnya, sejumlah pengadaan barang diduga dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bahkan terdapat indikasi mark-up atau penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta diduga mengalami mark-up harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga dianggap tidak relevan dengan kebutuhan program dan diduga mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang memunculkan pertanyaan terkait urgensi dan manfaatnya bagi pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya berbicara tentang angka triliunan rupiah. Dugaan korupsi dalam program MBG berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan gizi masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat diduga dialihkan melalui berbagai skema yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum, tindakan mengarahkan proyek kepada pihak yang memiliki hubungan kepentingan, memanipulasi proses pengadaan, serta melakukan mark-up harga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap program-program strategis nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
Ditahan Selama 20 Hari
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Agung resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, serta menghindari potensi intervensi terhadap saksi-saksi yang masih akan diperiksa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat merupakan syarat mutlak dalam pengelolaan anggaran negara. Program sebesar apa pun, sekalipun bertujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetap berisiko diselewengkan apabila tidak disertai sistem pengendalian yang kuat dan integritas para penyelenggaranya.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat serta berapa besar kerugian negara yang sesungguhnya ditimbulkan dalam dugaan korupsi dana MBG tersebut. (KLtvnews.com/Tim)
