Konferensi Pers Polres TTS Ungkap Detik-detik Penganiayaan yang Merenggut Nyawa Mantan Anggota DPRD TTS
SoE, KLtvnews.com – Tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019–2024, Gustaf Nabuasa, kini memasuki babak penyidikan intensif. Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, tersebut menjadi perhatian publik setelah korban meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Untuk memastikan transparansi penanganan perkara, Polres TTS menggelar konferensi pers dan membeberkan perkembangan terbaru proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan.
Konferensi pers berlangsung di Aula Humas Polres TTS, Kamis (11/6/2026), dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Sirta Siregar. Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisial LA turut dihadirkan dengan pengawalan ketat petugas.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di area persawahan baru RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok warga. Situasi yang awalnya hanya berupa ketegangan di lokasi proyek kemudian berkembang menjadi perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam upaya meredakan situasi, Charles Nabuasa datang ke lokasi untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi. Tidak lama kemudian, Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu. Namun percakapan yang berlangsung justru memicu ketegangan baru.
Keadaan semakin memanas ketika terjadi tarik-menarik antara beberapa pihak di lokasi. Di tengah suasana yang tidak terkendali tersebut, tersangka LA diduga mendatangi Gustaf Nabuasa dan langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan sebatang kayu patok sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.
Pukulan keras yang menghantam bagian kepala membuat korban tersungkur ke tanah. Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka kembali melayangkan pukulan kedua ke arah korban yang sudah tidak berdaya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga mencekik Charles Nabuasa hingga ikut terjatuh. Bahkan ketika kedua korban sudah berada di tanah, aksi kekerasan disebut masih berlanjut dengan menggunakan tangan kosong.
Melihat situasi yang semakin berbahaya, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu segera bertindak mengamankan tersangka. LA kemudian dibawa ke Polsek Amanuban Selatan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite. Karena kondisi luka yang cukup serius, keduanya dirujuk ke RSUD SoE dan selanjutnya mendapat perawatan lanjutan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Namun perjuangan Gustaf Nabuasa untuk bertahan hidup akhirnya berakhir. Pada Selasa, 9 Juni 2026, penyidik menerima laporan resmi bahwa mantan anggota DPRD TTS tersebut meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Meninggalnya korban menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Dalam perspektif hukum pidana, akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pelaku.
Wakapolres TTS Kompol Ibrahim menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan konstruksi hukum sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, tersangka LA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih membuka kemungkinan perubahan pasal sesuai perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia,” jelas Kompol Ibrahim.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta melengkapi alat bukti guna memastikan penerapan pasal yang tepat dan sesuai dengan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu batang kayu patok yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Kompol Ibrahim menegaskan bahwa Polres TTS berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami pastikan proses hukum berjalan adil. Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya.
Peristiwa yang menewaskan Gustaf Nabuasa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat bahwa setiap konflik, sekecil apa pun, harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku. Ketika emosi mengalahkan akal sehat, akibat yang ditimbulkan bukan hanya luka dan kehilangan nyawa, tetapi juga pertanggungjawaban pidana yang berat bagi pelakunya.
Hukum hadir untuk menjaga ketertiban dan melindungi setiap warga negara. Karena itu, penyelesaian masalah melalui jalur damai dan bermartabat harus selalu menjadi pilihan utama demi mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.
Reporter & Editor : Polce Lerek
Sumber : Humas Polres TTS
