Dugaan Pungli di Terminal Haumeni: Jeritan Pedagang Kecil dan Ujian Integritas Aparat
SoE, KLtvnews.com — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas ekonomi rakyat kecil di jalur strategis Terminal Haumeni, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebuah fakta mencemaskan kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak 86 pedagang buah yang menggantungkan hidupnya di ruas jalan negara tersebut diduga menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis namun minim legitimasi hukum.
Temuan ini terungkap saat Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT (Araksi NTT) menggelar dialog langsung bersama para pelaku UMKM di lokasi. Dalam forum terbuka itu, suara-suara kecil yang selama ini terpendam akhirnya pecah. Para pedagang mengaku dikenakan pungutan sebesar Rp5.000 per hari, atau setara Rp100.000 per bulan—angka yang mungkin tampak kecil, namun menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro yang hidup dari hasil jualan harian.
Lebih mengejutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari UPT Dinas Kehutanan TTS dengan dalih sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, praktik di lapangan justru jauh dari standar tata kelola keuangan negara yang semestinya. Tidak ada surat tagihan resmi, tidak ada dokumen legal yang sah. Yang digunakan hanyalah kuitansi biasa yang bebas dibeli di kios-kios kelontong di Kota SoE.
Situasi ini memantik pertanyaan serius: apakah lembaga pemerintah sekelas UPT Kehutanan benar-benar menjalankan pungutan tanpa dasar hukum dan administrasi yang sah? Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat praktik pungli yang merugikan rakyat kecil.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, dengan tegas menyatakan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum dan dokumen resmi adalah bentuk pungutan liar yang harus dilawan.
“Jangan hanya Rp5.000 per hari, bahkan Rp100.000 per hari pun jika memiliki dasar hukum yang jelas, kami dukung. Tapi jika tanpa legalitas, ini harus dihentikan. Ini hanya menguntungkan oknum dan mengorbankan rakyat kecil,” tegas Alfred di hadapan para pedagang.
Ketegangan sempat mencair ketika perwakilan UPT Kehutanan TTS, Merry Magang, hadir langsung di lokasi dialog. Ia mengakui bahwa pungutan tersebut memang bagian dari PNBP, namun juga tidak menampik bahwa administrasi yang digunakan masih jauh dari standar. Ia berjanji akan melakukan pembenahan dalam waktu dekat.
Namun bagi Araksi, pengakuan saja tidak cukup. Mereka mendesak agar seluruh uang yang telah dipungut dari pedagang segera dikembalikan, serta meminta adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem administrasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai dialog, Alfred Baun kembali menegaskan kepada media bahwa penjelasan dari pihak UPT sangat lemah secara hukum dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, bahkan praktik korupsi terselubung.
“Kami mendesak Dinas Kehutanan NTT segera menindak oknum yang bekerja di luar kewenangannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil,” ujarnya tegas.
Sorotan Lain: Dugaan Ketidaktransparanan Program Kredit Merdeka
Di balik polemik pungli, Araksi juga membuka babak lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Dugaan ketidaktransparanan dalam realisasi program Kredit Merdeka dari Bank NTT pada tahun 2023 turut mencuat.
Sebanyak 36 pelaku UMKM disebut menerima kredit sebesar Rp5.000.000 per orang. Namun dalam praktiknya, mereka tidak menerima uang tunai, melainkan hanya mendapatkan satu unit lapak jualan tanpa rincian anggaran yang jelas.
Ironisnya, para pedagang tetap diwajibkan mencicil biaya pembangunan lapak tersebut sebesar kurang lebih Rp444.000 per bulan selama satu tahun.
Bagi Araksi, niat pemerintah daerah untuk menata lapak pedagang memang patut diapresiasi. Namun tanpa transparansi, program tersebut justru berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.
“Mereka harus tahu berapa biaya pembangunan lapak itu. Itu uang mereka. Jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan dalam situasi sulit rakyat,” tandas Alfred.
Langkah Lanjut: Klarifikasi dan Tekanan Publik
Sebagai langkah konkret, tim Araksi NTT berencana menemui pimpinan cabang Bank NTT di Kabupaten TTS guna meminta klarifikasi resmi. Tujuannya satu: membuka terang seluruh persoalan agar tidak ada lagi ruang gelap yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam pelayanan publik. Tanpa itu, kebijakan yang seharusnya membantu justru bisa berubah menjadi beban—terutama bagi mereka yang paling rentan: rakyat kecil.
(Tim/KLtvnews.com)
