DaerahHukrimNasionalPembangunan

266 Desa di TTS Tuntas Posting Dana Desa, Akankah Temuan Inspektorat di Desa Bena Berujung ke Ranah Hukum?

SoE, KLtvnews.com – Setelah bertahun-tahun menghadapi berbagai kendala administrasi dan tata kelola, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya mencatat sebuah capaian penting dalam pengelolaan keuangan desa. Sebanyak 266 desa di wilayah tersebut berhasil memposting Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang telah terintegrasi dengan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Keberhasilan ini menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, George Dominggus Mella, mengungkapkan bahwa seluruh desa akhirnya berhasil menyelesaikan proses posting data keuangan desa, termasuk satu desa yang sebelumnya mengalami permasalahan administratif sejak tahun 2025.

“Sebelumnya ada satu desa yakni Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, yang bermasalah sejak tahun 2025. Namun kami terus mendorong dan memastikan seluruh dokumennya tetap diposting sehingga hak masyarakat melalui Dana Desa tidak dikorbankan,” ujar Dominggus kepada KLtvnews, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan seluruh desa melakukan posting Dana Desa tahun 2026 merupakan prestasi yang belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan sebagai syarat utama pencairan dan pengelolaan dana pembangunan.

Lebih dari sekadar urusan administratif, posting Dana Desa melalui sistem digital merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara dapat dipantau penggunaannya secara transparan. Sistem ini juga menjadi benteng awal dalam mencegah penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Karena itu, Dominggus mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menggunakan anggaran yang telah dipercayakan negara secara bijaksana dan sesuai peruntukannya.

“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, seluruh penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Kabupaten TTS menerima Dana Desa sebesar Rp113.816.944.000, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp57.936.026.492. Dengan demikian, total dana yang akan dikelola oleh 266 desa di Kabupaten TTS mencapai Rp171.752.970.492.

Nilai anggaran yang mendekati Rp172 miliar tersebut menjadi sumber daya pembangunan yang sangat besar. Dana tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan dasar masyarakat, penguatan ekonomi desa, hingga pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Namun di balik capaian positif tersebut, perhatian publik masih tertuju pada persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan. Dominggus mengakui bahwa Inspektorat Kabupaten TTS telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan keuangan desa tersebut.

Meski demikian, langkah lanjutan terhadap temuan pemeriksaan itu masih menunggu keputusan Bupati TTS.

“Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu petunjuk Bupati apakah berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum atau diberikan kesempatan kepada oknum kepala desa yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat,” jelasnya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa bukan hanya soal penyerapan anggaran, melainkan juga tentang integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Keberhasilan 266 desa melakukan posting Dana Desa tahun 2026 patut diapresiasi sebagai langkah maju menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern. Namun, keberhasilan administratif tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan yang ketat agar setiap rupiah dana pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

Reporter & Editor : Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *