Kades Supul Diduga Tilep Dana Desa, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 445 Juta
SoE, KLtvnews.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri SoE menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 445.936.490 dalam pengelolaan Dana Desa Supul dari tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Sumantri, SH, didampingi Kasie Pidsus Imam M. Cakra,SH.,MH mengungkapkan temuan tersebut di hadapan belasan warga Desa Supul yang mendatangi Kantor Kejaksaan pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam keterangannya, Sumantri menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan dana tersebut telah diperkuat oleh dokumen hasil pemeriksaan dari Bupati TTS, termasuk dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

“Dokumen hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada kami karena hingga saat ini, terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditemukan,” jelas Sumantri.
Sumantri menambahkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Terindikasi kuat bahwa Kepala Desa Supul, Dupsdesemden Betty, terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan.
Kedatangan belasan warga ke Kantor Kejaksaan bukan tanpa alasan. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri TTS. Beberapa warga bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan nanti.
“Kami tidak ingin pembangunan desa terhambat karena ulah segelintir oknum. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan Negeri SoE berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. (Polce/KLtvnews.com)
