Polres TTS Ungkap Sindikat Pencurian Kabel PLN, Dua Mantan Tenaga Outsourcing Jadi Tersangka
SoE, KLtvnews.com – Aksi pencurian kabel listrik yang berpotensi mengganggu pelayanan listrik bagi masyarakat akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan. Dua pemuda yang diduga menyamar sebagai petugas PLN ditangkap warga dan polisi setelah kedapatan memotong kabel penangkal petir milik PLN di wilayah Oenino, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi PLN Unit Layanan SoE yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/421/VI/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres TTS berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., serta Kasi Humas Iptu Sirta Siregar dalam konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencurian kabel penangkal petir yang terpasang pada jaringan listrik PLN.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang besi, dua obeng, tiga helm keselamatan, dua gulung kabel penangkal petir, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, pakaian kerja berlogo PT Pata Prima Utama, rompi bertuliskan PLN-T, sepatu, kunci kendaraan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf i dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Terbongkar Karena Kecurigaan Warga
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga bernama Susten Biliu mendengar suara gonggongan anjing dari luar rumahnya. Curiga dengan situasi tersebut, ia keluar membawa senter untuk memeriksa keadaan sekitar.
Di lokasi, saksi melihat dua orang mengenakan helm keselamatan berwarna kuning yang menyerupai atribut petugas PLN. Keduanya terlihat sedang menyalakan sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi.
Merasa ada yang tidak beres, saksi kemudian memeriksa area sekitar dan mendapati kabel penangkal petir yang terpasang pada tiang listrik di depan rumahnya telah hilang.
Informasi tersebut segera disampaikan kepada keluarga dan warga sekitar. Upaya pengawasan pun dilakukan secara spontan oleh masyarakat setempat.
Tak lama kemudian, saksi Joni Nomleni dan Yustus Puay menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Saat menyinari area tiang listrik dengan senter, mereka melihat salah satu tersangka berada di atas tiang listrik dan sedang memotong kabel, sementara rekannya berjaga di bawah.
Ketika ditanya mengenai aktivitas mereka, para tersangka mengaku sedang melakukan pengecekan jaringan listrik. Namun penjelasan tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan warga.
Beberapa saat kemudian, warga kembali mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Upaya pelarian itu gagal setelah kendaraan yang mereka gunakan menabrak gundukan tanah hingga keduanya terjatuh.
Warga kemudian mengamankan kedua pelaku bersama sepeda motor dan kabel hasil curian sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Amanuban Selatan yang tiba di lokasi.
Menyamar Sebagai Petugas PLN
Lebih Jauh Kasat Reskrim I Wayan Pasek merinci, dari hasil penyidikan diketahui kedua tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui masyarakat.
Mereka mengenakan helm keselamatan, rompi, serta pakaian kerja yang menyerupai atribut petugas PLN. Perlengkapan tersebut merupakan sisa atribut ketika keduanya pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing pada PT Pata Prima Utama sepanjang Januari hingga September 2025.
Dengan mengenakan atribut tersebut, para tersangka mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor, kemudian memotong kabel penangkal petir menggunakan tang dan obeng. Kabel hasil curian selanjutnya digulung dan dibawa menggunakan kendaraan mereka.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di Desa Pika, Kecamatan Mollo Tengah, pada Mei 2026. Saat itu mereka berhasil menjual sekitar tiga kilogram kabel hasil curian kepada pengepul dengan harga Rp50 ribu per kilogram.
Kedua tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan memiliki pengalaman bekerja memasang kabel penangkal petir di wilayah Oenino, Kabupaten TTS, serta Amarasi, Kabupaten Kupang. Pengalaman tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengetahui lokasi pemasangan jaringan yang menjadi sasaran pencurian.
Akibat aksi tersebut, PLN Unit Layanan SoE mengalami kerugian material sekitar Rp3,5 juta.
Pelajaran Penting Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan terhadap infrastruktur publik tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang dinikmati masyarakat luas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Respons cepat masyarakat Oenino yang berani melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian menjadi faktor utama yang membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Polres TTS mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik dan aset negara demi menjaga keamanan serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Reporter & Editor : Polce Lerek
