Kejagung Ungkap Kejanggalan Pengadaan Motor Listrik MBG: Vendor Tak Punya Diler Dan Bengkel Aktif, Kontrak Tembus Rp1 Triliun
Jakarta, KLtvnews.com – Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak yang lebih mengejutkan. Di tengah harapan masyarakat terhadap program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan puluhan ribu motor listrik yang menelan anggaran lebih dari Rp1 triliun.
Fakta yang diungkap penyidik tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan pengawasan penggunaan uang negara. Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia kendaraan operasional tersebut diduga tidak memiliki diler maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya syarat sebuah vendor kendaraan bermotor.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kontrak Fantastis Rp1,03 Triliun
Salah satu pengadaan yang menjadi fokus penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Dana dalam jumlah sangat besar tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun hasil penyidikan awal menunjukkan perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai.
Lebih jauh lagi, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Temuan ini menjadi alarm serius karena pengadaan kendaraan dalam jumlah besar semestinya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi untuk menjamin manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dari Program Gizi Menjadi Dugaan Penyimpangan
Saat pengadaan motor listrik itu diumumkan pada awal 2026, pemerintah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit dilalui kendaraan roda empat.
Saat itu, Dadan Hindayana bahkan menyebut harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.
Menurut penjelasannya, harga pasaran kendaraan mencapai sekitar Rp52 juta per unit, sementara BGN mengklaim membeli dengan harga sekitar Rp42 juta per unit.
Pengadaan tersebut disebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional program MBG untuk mendistribusikan makanan bergizi hingga ke pelosok desa dan wilayah terpencil.
Secara konsep, tujuan tersebut memang dinilai positif. Namun dalam pengelolaan keuangan negara, niat baik tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Data Katalog Pemerintah Menimbulkan Pertanyaan
Berdasarkan data dalam katalog elektronik pemerintah (Inaproc), PT YAT tercatat menawarkan dua tipe motor listrik merek Emmo, yaitu Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max dengan harga berkisar antara Rp48 juta hingga Rp49 juta per unit.
Menariknya, kedua produk tersebut berstatus pre-order dengan estimasi waktu pemesanan mencapai 75 hari.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini sedang didalami penyidik. Mulai dari proses penunjukan vendor, kemampuan perusahaan menyediakan barang sesuai kontrak, hingga mekanisme pembayaran yang telah dilakukan.
Pelajaran Penting bagi Pengelolaan Uang Negara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, vendor tidak hanya dinilai dari harga yang ditawarkan, tetapi juga harus memenuhi syarat administratif, teknis, serta memiliki kemampuan nyata untuk memberikan layanan purna jual, termasuk jaringan diler dan bengkel.
Tanpa adanya fasilitas tersebut, pemerintah berisiko menghadapi berbagai masalah di kemudian hari, mulai dari kesulitan perawatan kendaraan hingga potensi kerugian negara yang lebih besar.
Karena itu, prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, dan verifikasi kemampuan penyedia merupakan fondasi utama dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidikan Terus Berkembang
Pengadaan motor listrik hanyalah satu dari sejumlah paket belanja yang kini diperiksa Kejaksaan Agung. Penyidik juga tengah menelusuri berbagai pengadaan lainnya, termasuk tablet, televisi, dan sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menilai berbagai transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh proses mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2025–2026.
Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dana yang seharusnya digunakan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa justru telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelolanya. (KLtvnews.com/Tim)
