Brigpol Yosepus Benu Resmi Dipecat dari Polri, Kapolres TTS: “Setiap Pelanggaran Pasti Ada Konsekuensinya”
SoE, KLtvnews.com – Di tengah ketatnya persaingan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, keputusan seorang personel meninggalkan tugas bertahun-tahun tentu menjadi ironi yang menyakitkan. Ketika ribuan generasi muda berjuang mengejar cita-cita mengenakan seragam Bhayangkara, Brigpol Yosepus Benu justru harus mengakhiri pengabdiannya dengan sanksi paling berat dalam institusi Polri: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Timor Tengah Selatan, Hendra Dorizen, Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di halaman Mapolres TTS. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa disiplin institusi itu, Brigpol Yosepus Benu resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas dalam waktu yang lama.
Keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat (1) Huruf A tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres TTS menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba ataupun emosional. Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan panjang dan mekanisme hukum internal Polri yang ketat.
“Keputusan ini telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri hingga pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri. Jadi bukan keputusan sepihak ataupun tergesa-gesa,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan, setiap anggota Polri sejak awal telah mengucapkan sumpah jabatan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi hukum, serta menjalankan tugas dengan disiplin, tanggung jawab, dan integritas.
Karena itu, lanjut Kapolres, setiap personel wajib menjaga perilaku agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan etika anggota Polri.
PTDH Jadi Peringatan Keras bagi Seluruh Anggota
Peristiwa pemecatan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan juga peringatan keras bagi seluruh anggota Polri tentang pentingnya disiplin dan loyalitas dalam menjalankan tugas negara.
Kapolres menekankan bahwa profesi Polri merupakan profesi mulia yang dibangun di atas kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu, katanya, hanya dapat dijaga melalui perilaku profesional, humanis, dan berintegritas.
“Pelanggaran sekecil apa pun apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan akhirnya merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan institusi,” ujarnya.
Dalam arahannya kepada seluruh personel Polres TTS, Kapolres meminta anggota untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga disiplin dan loyalitas, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta bijak dalam bermedia sosial maupun pergaulan sehari-hari.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan hubungan kerja karena hal tersebut sangat mempengaruhi keberhasilan tugas anggota Polri.
Prosesi PTDH Dilakukan dengan Pencoretan Foto
Pantauan media di halaman Mapolres TTS menunjukkan upacara PTDH berlangsung dipimpin langsung Kapolres TTS dan dihadiri Wakapolres, para pejabat utama, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres TTS.
Karena Brigpol Yosepus Benu tidak hadir dalam upacara tersebut, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis melalui pencoretan foto yang bersangkutan. Tradisi itu menjadi simbol bahwa status keanggotaan yang bersangkutan di institusi Polri telah resmi dicabut.
Momen tersebut menghadirkan suasana hening sekaligus reflektif di tengah barisan personel yang mengikuti upacara. Tidak sedikit anggota yang memandang peristiwa itu sebagai pelajaran penting tentang beratnya konsekuensi pelanggaran disiplin dalam institusi penegak hukum.
Kasus PTDH ini sekaligus menjadi pengingat bahwa institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang tegas terhadap setiap pelanggaran anggota. PTDH merupakan sanksi administratif tertinggi dalam tubuh Polri dan hanya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat setelah melalui proses pemeriksaan etik dan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolres TTS berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan menjadikannya motivasi untuk menjadi anggota Polri yang lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Reporter & Editor: Polce Lerek
