DaerahHukrimNasionalViral

Wajah-Wajah Pilatus di Balik Anulir PPPK TTS

SoE, KLtvnews.com – Suasana sunyi di sudut Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendadak bergemuruh oleh jeritan keadilan yang ditindas. Harapan sejumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tiba-tiba runtuh oleh keputusan sepihak Pemerintah Daerah TTS. Mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga guru dan fasilitator pembangunan di pelosok desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit: pengakuan itu dianulir.

Yoksan. D.K Benu,A.Md (Wakil Ketua DPRD TTS)
Alfred Baun,SH (Ketua Araksi)

Menurut Alfred, langkah pemerintah daerah mencabut kelulusan itu tidak adil. “Jika mau menegakkan aturan, jangan setengah-setengah. Lakukan secara menyeluruh. Kalau itu dilakukan, semua pimpinan OPD juga akan kena imbas. Tapi yang jadi korban selalu rakyat kecil,” ucapnya tajam.

Ia menyoroti ironi pahit: para tenaga PPPK telah berjibaku di pelosok, mengabdi dengan sepenuh hati, tanpa pamrih. Mereka bukan sekadar pencari kerja, melainkan penggerak pembangunan yang selama ini justru menopang wibawa pemerintah daerah. Namun kini, setelah negara melalui BKN mengakui mereka, Pemda sendiri yang menganulir pengangkatan mereka dengan dalih penegakan aturan.

Araksi mendesak DPRD TTS untuk segera menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan pemerintah daerah. Bagi Alfred, langkah ini penting agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Ia tak ingin kasus ini menjadi batu nisan sunyi bagi ratusan tenaga PPPK yang telah kehilangan harapan.

Sebagai bagian dari daerah otonomi, Alfred berharap Pemda TTS bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara arif dan bijaksana. “Otda bukan hanya soal kewenangan, tapi juga soal keberpihakan kepada rakyat,” pungkasnya.

Dan di antara janji-janji politik yang tak lagi sakral dan lembar-lembar kebijakan yang kehilangan empati, rakyat kecil masih menggenggam harapan—bahwa keadilan, meski tertatih, akan datang. (Polce/KLtvnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *