DaerahHukrimNasionalPolitik

Skandal SPBU Ketewel: Gaji Karyawan Hanya Rp 45 Ribu, Publik Bali Terguncang

Ketewel, Bali — Sebuah skandal tenaga kerja mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali. Dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak karyawan terkuak setelah seorang mantan pekerja berinisial A angkat bicara. Ia melalui mengungkap bahwa dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp. 45.000 untuk satu bulan kerja (Bulan Mei 2025-red).
“Saya kerja penuh, masuk shif pagi, kadang shif siang tidak pernah bolos, tapi hanya dibayar segini,” ungkapnya. Reaksi publik pun cepat dan penuh kemarahan.
Bekerja Seperti Mesin, Dibayar Seperti Bukan Manusia
Menurut penuturan A, dirinya dan beberapa rekannya bekerja 8 jam sehari, tujuh hari seminggu. Saat tandatangan kontrak per 9 Mei 2025 lalu gaji pokok sebesar Rp 1.500.00 ditambah bonus Rp. 500.000. “Kami hanya dijanjikan bonus, tapi tak pernah benar-benar diberikan. Bahkan gaji pokok dibayar tak sesuai kontrak,” ucapnya menahan tangis.
Beberapa karyawan lain yang enggan disebutkan namanya menguatkan kesaksian A. Mereka menyebut bahwa gaji bulanan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Bali yang saat ini sekitar Rp3,1 juta per bulan. “Yang paling parah, ada yang cuma dikasih Rp 45 ribu untuk satu bulan. Katanya karena ada potongan karena pelanggaran yang dibuat. Tapi potongan karena pelanggaran seperti yang tercantum dalam slip gaji itu tidak pernah kami lakukan, dan itu terkesan mengada- ada” kata rekan kerja lain.
Reaksi Pihak Terkait
Setelah skandal ini mencuat dan menjadi sorotan publik, pengawas SPBU berinisial DMS, yang baru menjabat selama dua minggu mengaku terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya tentang sistem penggajian di tempat tersebut.
Berbeda dengan DMS, HRD bernama Chika menyatakan bahwa semua potongan gaji sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal perusahaan. Kendati demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menyatakan tengah melakukan investigasi mendalam.
“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Jika benar, maka SPBU tersebut telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan secara serius,” ujar sumber di kantor Disnaker Gianyar.
Seruan Boikot dan Audit Menyeluruh
Masyarakat dan LSM lokal setempat menyerukan pemboikotan SPBU Ketewel, Jangan beri tempat bagi pengusaha nakal disini. Pihak pertamina pun didesak meninjau ulang izin operasional SPBU tersebut.
“SPBU bukan hanya soal menjual bensin, tapi juga menyangkut martabat para pekerja. Jangan sampai Bali dijadikan tempat eksploitasi murah karena turisme,” ucap salah satu warga.
Akhir yang Masih Menggantung
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pembayaran ulang atau kompensasi bagi para karyawan terdampak. Namun yang pasti, skandal SPBU Ketewel telah membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan dan keberanian untuk bersuara.
“Sebelumnya saya takut ngomong. Sekarang saya lebih takut kalau diam,” tutup salah satu karyawan terdampak. (ft/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *