“Roti atau Batu: Refleksi atas Anulir PPPK di TTS”
SoE, KLtvnews.com – “Adakah seorang dari padamu yang memberi batu kepada anaknya, jika ia meminta roti? Atau memberi ular, jika ia meminta ikan?” Firman Tuhan dalam Matius 7:9-11 ini kini menggema bukan hanya di mimbar gereja, tapi juga di tengah-tengah masyarakat Timor Tengah Selatan. Narasi suci itu menjadi refleksi tajam terhadap keputusan Pemerintah Daerah TTS yang menganulir kelulusan dua orang guru dan tujuh fasilitator yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2025 oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Mereka bukanlah pendatang, bukan pula orang luar yang datang sekadar mencari pekerjaan. Mereka adalah putra-putri TTS, yang telah mengabdi dalam sunyi, di lorong-lorong pelosok desa, mengajar tanpa gaji tetap, membangun sanitasi, air bersih, dan rumah layak huni untuk rakyat kecil. Di antara mereka adalah Marce Anita Leo dari SD GMIT Bokong II dan Blandina Alle dari SD Katolik Yaswari Lobus, Kecamatan Toianas — dua perempuan tangguh yang memilih tinggal dan melayani di desa, ketika banyak yang memilih kota.

Sementara tujuh fasilitator lainnya dari Dinas PRKP TTS — Adisti Ifantri Honi Sayuna, Yoktan Banu, Oktoberta Saramoni Djami, Yemi M. Sunbanu, Yati Florince Tabelakh, Misael Yan Piter Kause, dan Daniel Soleman Pa — adalah para penggerak lapangan. Mereka tidak hanya membawa program pemerintah ke pelosok, tapi menjaga wibawa Pemda di tengah masyarakat yang penuh harap.
Namun kini, setelah BKN menyatakan mereka lulus, Pemda TTS justru menganulir dengan alasan ketidaksesuaian administrasi.
“Tak mungkin ketika seorang anak meminta roti kepada ayahnya, malah diberi batu. Atau meminta ikan lalu diberi ular,” ucap seorang warga yang prihatin, menggambarkan rasa kecewa atas keputusan Pemda. “Mereka sudah diakui pusat, tapi justru dianulir oleh Pemda sendiri. Bukankah seharusnya pemerintah daerah melindungi mereka?”
Keputusan ini menuai gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Gedung DPRD TTS. Wakil Ketua DPRD Yoksan Benu menuding keras kinerja BKPSDMD. Baginya BKPSDMDlah yang paling bertanggungjawab dalam substansi persoalan ini.
“BKPSDMD adalah pintu terakhir dalam proses verifikasi dan validasi administrasi. Mereka yang seharusnya memastikan semuanya benar sebelum dikirim ke BKN,” tegas Yoksan.
Nada serupa datang dari Ketua Araksi Alfred Baun, yang menyebut para tenaga PPPK ini sebagai pejuang pembangunan, bukan sekadar pelamar kerja.
“Setelah negara mengakui mereka lewat kelulusan BKN, kenapa Pemda justru mencabutnya? Ini ironi yang pahit,” ujar Alfred.
Anggota Komisi I DPRD TTS Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si juga menyayangkan langkah Pemda. Baginya, keputusan ini bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah.
“Otonomi daerah bukan hanya soal wewenang regulatif, tetapi juga semangat keberpihakan kepada rakyat kecil. Apalagi mereka yang telah belasan tahun mengabdi,” ujar Marthen. “Kalau mereka sudah diakui BKN, maka tidak ada alasan bagi Pemda untuk membatalkannya.”
Bupati Eduard Markus Lioe sendiri pada awak media sebelumnya masih belum mengambil keputusan final. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebutkan bahwa Pemda masih melakukan komunikasi lanjutan dengan BKN terkait permasalahan ini.
Namun di tengah proses itu, suara rakyat kecil terus menggema. Mereka menuntut keadilan bagi para guru dan fasilitator yang telah berjuang tanpa pamrih. Di pelosok desa seperti Toianas, suara itu menjadi seruan lirih namun tajam: “Kami tidak minta banyak, hanya agar keadilan tidak dicabut oleh tangan yang seharusnya melindungi.”
Refleksi atas Firman Tuhan itu menjadi cermin bagi Pemda TTS: Jika manusia yang jahat tahu memberi yang baik kepada anaknya, mengapa pemerintah – yang seharusnya melayani – justru memberi batu kepada mereka yang telah meminta roti? “Kembalikan hak mereka. Jangan padamkan nyala kecil harapan rakyat di pelosok negeri ini.” (Polce/KLtvnews.com)
