DaerahHukrimNasional

Residivis Tak Pernah Jera: Dari Jeruji ke Jeruji, Yupiter Abanat Kembali Diringkus Polisi

SoE, KLtvnews.com — Malam masih pekat. Kota SoE terlelap dalam sunyi. Namun di balik keheningan subuh dini hari, bayang-bayang kejahatan kembali merayap. Yupiter Abanat (47), residivis kambuhan yang telah empat kali keluar masuk penjara, kembali mengulangi lakon kelamnya: mencuri dengan wajah tanpa rasa takut pada hukum.

Aparat gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya mengakhiri pelarian residivis spesialis pencuri kelas kakap ini. Tepat Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Yupiter diringkus di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, setelah 12 hari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Subuh yang Dicemari Kejahatan

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di rumah milik Andi Dahlia Sarifudin (41), warga RT 02 RW 01 Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE.

Dengan memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan terbuka, niat jahat Yupiter pun menyala. Berawal dari aktivitas sederhana hendak membeli daging babi di sekitar lokasi, godaan kesempatan mengalahkan akal sehat dan nurani. Pelaku masuk ke rumah korban dan menggasak kotak uang berisi Rp15 juta serta satu unit mesin parut kelapa.

Namun kejahatan, secerdik apa pun dirancang, tak pernah benar-benar sempurna.

Residivis kambuhan Yupiter Abanat (47) Kembali di Diringkus Polisi ( Insert Foto Ilustrasi)

CCTV Menjadi Saksi Bisu

Aksi Yupiter terekam jelas kamera CCTV milik korban. Rekaman itulah yang menjadi bukti kunci bagi aparat untuk mengurai jejak kejahatan. Setelah laporan korban diterima, tim gabungan bergerak cepat, melakukan penyelidikan tanpa lelah, hingga akhirnya tangan besi hukum menjangkau pelaku di tempat persembunyiannya.

Kini, Yupiter Abanat kembali mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres TTS, menunggu proses hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang untuk kelima kalinya mencoreng hukum dan rasa aman masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat bahwa:

  1. Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
  2. Status residivis dapat menjadi faktor pemberat hukuman, karena menunjukkan pelaku tidak jera dan berpotensi mengulangi kejahatan.
  3. Barang bukti elektronik seperti CCTV memiliki kekuatan hukum yang sah dan sangat menentukan dalam proses penyelidikan.
  4. Kelalaian keamanan rumah, seperti pintu terbuka pada malam hari, dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.

Polres TTS mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor bila melihat atau mengalami tindak pidana. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga.

Reporter : Polce Lerek
Editor : Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *