Rekonstruksi Berdarah di Halaman Sekolah: Ujian Keadilan atas Nyawa Anak dan Alarm Hukum bagi Dunia Pendidikan TTS
SoE, KLtvnews.com — Halaman SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tawa dan masa depan anak-anak, Selasa 16 Desember 2025 lalu berubah menjadi panggung sunyi rekonstruksi tragedi. Tragedi yang merenggut nyawa seorang siswa berusia 10 tahun, almarhum Raffi Toh, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret seorang guru sekolah dasar, Yafed Nokas, sebagai tersangka.
Di bawah tatapan ratusan warga yang memadati lokasi, proses rekonstruksi tetap digelar meski orang tua korban selaku pelapor dan tiga saksi kunci tidak hadir. Ketidakhadiran itu bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi potret pilu betapa berat luka psikologis yang masih membekas di keluarga korban, sekaligus tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam mengurai kebenaran secara utuh.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, mewakili Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses hukum, dilaksanakan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tujuannya jelas: melengkapi berkas perkara dari tahap P19 menuju P21, agar perkara ini dapat segera diuji di meja hijau.
Namun proses tersebut jauh dari kata ideal. Dari 16 adegan yang direncanakan, hanya 9 adegan yang dapat diperagakan, lantaran absennya tiga saksi kunci: Fatma Tamonob, Fitalia Selan, dan Sarlisa Wati Toh. Kekurangan adegan ini bukan sekadar angka, tetapi berpotensi memengaruhi rekonstruksi rangkaian peristiwa secara menyeluruh, yang nantinya menjadi dasar pertimbangan jaksa dan hakim.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke Desa Santian, menggambarkan detik-detik kritis saat korban dibonceng ojek menuju Puskesmas Manufui untuk mendapatkan pertolongan medis. Adegan ini menjadi simbol perjuangan terakhir seorang anak yang nyawanya perlahan terlepas, sekaligus pengingat keras bahwa keterlambatan penanganan dan kekerasan terhadap anak dapat berujung fatal.
Atas permintaan keluarga korban, rekonstruksi ulang direncanakan kembali digelar pada Jumat 19 Desember 2025 di Mapolres TTS, demi memastikan tidak ada celah kebenaran yang terlewat. Langkah ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus mengejar keadilan substantif.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat, khususnya dunia pendidikan:
- Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius, diatur tegas dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat, terlebih jika mengakibatkan kematian.
- Guru adalah figur pendidik dan pelindung, bukan pelaku kekerasan. Setiap tindakan disiplin harus berlandaskan pendekatan edukatif, bukan represif.
- Rekonstruksi adalah hak dan kewajiban hukum, kehadiran saksi dan pelapor sangat menentukan kelengkapan pembuktian. Ketidakhadiran dapat memperlambat proses dan berisiko melemahkan konstruksi perkara.
- Masyarakat memiliki peran pengawasan, melaporkan sejak dini setiap indikasi kekerasan terhadap anak agar tragedi serupa tidak terulang.
Rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 14.27 hingga 17.30 WITA ini dihadiri tim gabungan penyidik Polres TTS, JPU Kejari TTS, unsur Propam, Unit PPA, Dinas P3A Kabupaten TTS, serta aparat Polsek Boking. Semua mata tertuju pada satu harapan: keadilan bagi Raffi Toh.
Tragedi ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin rapuhnya perlindungan anak jika hukum dan empati gagal berjalan seiring. Dari halaman sekolah di Desa Poli, sebuah pesan keras menggema: kekerasan bukan pendidikan, dan keadilan tidak boleh setengah jalan.
Reporter: Polce Lerek
Editor: Polce Lerek
