Proyek Prestisius Berujung Krisis: ARAKSI Bongkar Dugaan Kerugian Negara Rp127 Miliar”
Kupang, KLtvnews.com – Di tengah gegap gempita pembangunan infrastruktur nasional, Program Strategis Jalan Sabuk Merah di daratan Timor yang digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan dan wajah terdepan negara di perbatasan, justru terseret dalam pusaran dugaan skandal besar yang menggemparkan. Proyek raksasa bernilai ratusan miliar rupiah itu kini terancam tercoreng, setelah berbagai temuan mengindikasikan praktik menyimpang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Program yang dibangun sepanjang lintasan Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu hingga Malaka—yang berbatasan langsung dengan Timor Leste—seharusnya menjadi urat nadi konektivitas dan kebanggaan nasional. Namun di balik ambisi besar itu, terkuak fakta lapangan yang justru memperlihatkan wajah buram pembangunan.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (8/4/2026), mengungkapkan hasil investigasi lembaganya yang menemukan indikasi kuat pelanggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Ini program strategis nasional, menyangkut wajah negara di perbatasan. Tapi yang kami temukan di lapangan sangat memprihatinkan—pekerjaan fisik amburadul, kualitas jauh dari standar,” tegas Alfred dengan nada keras.
Proyek yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT itu dibagi dalam dua sektor besar: sektor barat yang meliputi Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU, serta sektor timur yang mencakup Kabupaten Belu dan Malaka. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp480 miliar—angka fantastis yang kini diselimuti bayang-bayang penyimpangan.
Dugaan kejanggalan mulai tercium sejak proses tender. Dua perusahaan pemenang, PT Batara Jaya dan PT Linca Jaya, diduga memiliki keterkaitan kepemilikan oleh satu direktur yang sama. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat praktik monopoli yang berpotensi merusak mekanisme persaingan sehat.
“Kami menduga ada pengondisian pemenang tender. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berimplikasi langsung terhadap mutu pekerjaan di lapangan,” tandas Alfred.
Hasil investigasi di sektor barat semakin mempertegas dugaan tersebut. Pada segmen Saenam hingga Haumeniana dan Napan, ditemukan kerusakan berat di sedikitnya 14 titik. Ironisnya, kerusakan itu dinilai sulit diperbaiki meski proyek masih berada dalam masa pemeliharaan hingga November 2026.
ARAKSI memperkirakan, potensi kerugian negara di sektor barat saja mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar. Sementara di sektor timur, pada ruas Alas (Malaka) hingga Haekesak (Belu) dengan anggaran sekitar Rp115 miliar, proyek juga mengalami keterlambatan signifikan yang berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp15 hingga Rp20 miliar.
Tak berhenti di situ, dugaan tumpang tindih anggaran turut menyeruak. Tambahan dana sebesar Rp9,6 miliar melalui BPBD Kabupaten TTU dinilai tidak tepat sasaran, karena proyek masih dalam masa pemeliharaan dan belum layak dikategorikan sebagai penanganan bencana.
“Anggaran itu kami anggap total loss. Proyek belum selesai sepenuhnya, bahkan masih ada sisa lebih dari Rp12 miliar yang belum dicairkan hingga akhir masa pemeliharaan,” ungkap Alfred.
Dominasi perusahaan tertentu juga menjadi sorotan tajam. PT Batara Jaya disebut kembali memenangkan proyek jalan desa melalui program nasional di dua lokasi di Kabupaten TTU—Oelolok dan Tubmonas—dengan nilai hampir Rp70 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan adanya konsentrasi proyek pada kelompok tertentu.
Merespons temuan tersebut, ARAKSI menyatakan telah menyiapkan laporan lengkap disertai dokumen dan bukti fisik hasil investigasi untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan ke KPK, setelah sebelumnya melakukan ekspose awal bersama Dumas KPK pada 7 April 2026. Mereka menilai kasus ini serius dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Alfred.
Dalam proses awal itu, KPK meminta seluruh kronologi dan hasil investigasi disampaikan secara komprehensif. Dugaan sementara mengarah pada kesalahan sistemik yang melibatkan berbagai pihak—mulai dari konsultan perencanaan, tim tender, satuan kerja, hingga kontraktor pelaksana.
ARAKSI memperkirakan total potensi kerugian negara dari keseluruhan proyek Jalan Sabuk Merah ini menembus angka lebih dari Rp127 miliar—sebuah angka mencengangkan yang menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas negara. Jalan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kedaulatan, justru terancam menjadi monumen kegagalan—jika dugaan praktik korupsi ini terbukti benar. (KLtvnews.com/tim)
