Polisi Luruskan Informasi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Taebesa, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia
SoE, KLtvnews.com – Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait kasus dugaan pengeroyokan di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya dua perempuan mengeroyok tujuh perempuan dan lima laki-laki tidak benar. Berdasarkan laporan resmi serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, korban dalam peristiwa tersebut hanya satu orang, yakni Antonia Isu.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, hanya terdapat satu korban. Informasi yang menyebut banyak korban tidak sesuai dengan fakta,” tegas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Lebih lanjut dijelaskan, proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dimulai sejak 1 Februari 2026 dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional.
Pihak kepolisian juga membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa kasus tersebut tidak ditangani secara serius. Menurut Kasat Reskrim, seluruh proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya dan saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri SoE.
“Proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Berkas perkara sudah siap untuk dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya Penyelesaian suatu perkara hukum, membutuhkan tahapan yang jelas dan harus didasarkan pada alat bukti serta keterangan saksi sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar yang dapat memicu kegaduhan di ruang publik. Informasi hoaks juga dapat berimplikasi hukum. Kami berkomitmen menyampaikan informasi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Reporter & Editor : Polce Lerek
