MUSRENBANG RPJMD 2025–2029: Jalan Menuju TTS Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan
SoE, KLtvnews.com – Senin pagi, 28 Juli 2025, Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan tampak tertata rapi, dokumen setebal 175 halaman tersusun di meja-meja peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2029. Namun suasana hening terasa menusuk. Banyak kursi kosong yang tak bertuan, menciptakan kontras yang mencolok dalam forum yang seharusnya menjadi ajang partisipasi bersama demi merumuskan masa depan TTS.
Dokumen RPJMD yang disusun selama berbulan-bulan ini bukan sekadar tumpukan kertas. Ia adalah peta jalan. Ia adalah komitmen moral dan politis. Ia adalah janji bersama untuk membawa TTS keluar dari persoalan kemiskinan, ketertinggalan, dan krisis sumber daya menuju arah yang lebih terang: TTS yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Emilia Nomleni Ingatkan Rasionalitas Fiskal

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, dalam sambutannya memberikan penegasan penting: “Dokumen ini harus menjadi dokumen hidup. Bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” ucapnya penuh penekanan.
Menurutnya, dengan ruang fiskal yang kecil, setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar arah pembangunan jangan dibangun di atas mimpi tanpa memperhitungkan kemampuan anggaran daerah.
“Seringkali kita bicara program dulu, baru cari anggaran. Seharusnya kita balik: lihat dulu kemampuan anggaran, baru rumuskan program. Jangan sampai besar pasak daripada tiang,” tegasnya.
RPJMD Sebagai Kompas Lima Tahunan

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, saat membuka secara resmi Musrenbang menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen teknokratis, tetapi juga dokumen strategis dan inklusif. Disusun berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RENSTRA perangkat daerah dan RKPD tahunan.
“Kita sedang mempersiapkan rancangan akhir RPJMD sebagai dasar arah pembangunan lima tahun ke depan. Di sinilah kita menyatukan semangat, visi, serta kehendak masyarakat dalam satu kesatuan arah,” ujar Bupati Eduard.
Visi pembangunan 2025–2029 yakni “Terwujudnya Timor Tengah Selatan yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan”, diterjemahkan ke dalam enam misi utama. Dari infrastruktur ramah lingkungan hingga percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan, setiap misi dijabarkan melalui strategi, kebijakan, dan indikator capaian terukur.
Tema pembangunan tahunan pun disusun bertahap, mulai dari penguatan infrastruktur (2026) hingga menumbuhkan daya saing daerah yang kreatif dan inovatif pada 2029. Target akhir di tahun 2030 adalah menjadikan TTS sebagai daerah yang kokoh secara ekonomi dan sosial.
Arah Pembangunan: Bukan Milik Pemerintah, Tapi Milik Rakyat
Musrenbang ini bukan hanya prosedur, tapi wujud nyata demokrasi pembangunan. Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menyusun arah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bukan rencana milik pemerintah semata, tetapi rencana kolektif masyarakat TTS untuk menata masa depan yang lebih adil, sejahtera dan bermartabat,” pungkas Bupati Eduard.
Kursi Kosong di Forum Penentu Arah Pembangunan



Ironisnya, forum strategis ini justru minim partisipasi. Banyak kursi kosong. Sebuah pemandangan yang memunculkan tanya: seberapa besar kepedulian kita terhadap arah pembangunan sendiri?
Wakil Bupati Johny Army Konay tak menutup rasa prihatinnya. “Kita jalan apa adanya. Toh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan sesepuh daerah hadir dan memberi masukannya,” ucapnya singkat namun bermakna.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak dalam musrenbang adalah kunci agar pembangunan tidak elitis, tetapi benar-benar menyentuh denyut nadi kehidupan rakyat.
Apresiasi untuk Tim Penyusun
Dalam kondisi tekanan dan waktu yang terbatas, tim penyusun dari Bappeda TTS dinilai telah menunjukkan dedikasi tinggi. Mereka tidak hanya menyelesaikan dokumen tepat waktu, tetapi juga melaksanakannya sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
RPJMD ini pun telah memenuhi regulasi, mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen 175 halaman ini akan terus diperbaiki, diperkuat, dan dihidupkan – selama semangat partisipasi dan komitmen kolektif tetap menyala. (Polce/ KLtvnews.com)
