DaerahInternasionalPendidikanPolitikViral

 “Lengah Sedikit, Dana Puluhan Miliar Hilang: Drama Penyerapan DAU SG Pendidikan di TTS”

  • Alarm dari Pemerintah Pusat : 31 Oktober Jadi Batas Mati

SoE, KLtvnews.com — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berada di bawah tekanan waktu. Hanya tersisa 10 hari atau hingga 31 Oktober 2025, Pemkab TTS harus mampu menyerap sedikitnya 75 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pendidikan tahun anggaran 2025. Jika target tersebut gagal tercapai, maka Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer dana DAU SG tahap III senilai Rp 28.857.200.000 ke kas daerah.

Ancaman ini bukan sekadar angka. Gagalnya transfer dana tahap III berarti sebagian besar program pembangunan pendidikan di TTS—dari pengadaan sarana belajar, pelatihan tenaga pendidik, hingga kegiatan penunjang peningkatan mutu sarana fisik—akan terhenti di tengah jalan.

Alarm dari Pemerintah Pusat : 31 Oktober Jadi Batas Mati

Bupati TTS Eduard Markus Lioe melalui Sekretaris Daerah, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, yang dikonfirmasi KLtvnews.com di sela rapat Badan Anggaran DPRD TTS, Selasa (21/10/2025), mengonfirmasi adanya batas waktu tegas dari pemerintah pusat tersebut.

“Pemda TTS diberi waktu oleh pemerintah pusat sampai tanggal 31 Oktober 2025 guna melaporkan penyerapan anggaran minimal 75 persen. Jika tidak tercapai, maka tidak ada transfer dari Pemerintah Pusat untuk DAU SG bidang pendidikan tahap III,” terang Sekda Sipa.

Ia menambahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola anggaran DAU SG pendidikan kini tengah berpacu dengan waktu untuk menutup selisih penyerapan.

“Kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan OPD penerima. Saat ini mereka sedang berproses, dan kami optimis target serapan 75 persen dapat terpenuhi,” ujarnya penuh harap.

Namun optimisme itu masih dihadapkan pada kenyataan pahit di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun KLtvnews.com, hingga 21 Oktober 2025, serapan DAU SG bidang pendidikan baru mencapai 58 persen. Artinya masih tersisa 17 persen atau sekitar Rp 14,3 miliar yang belum terserap—angka yang cukup besar untuk dikejar dalam waktu hanya sepuluh hari kerja.

DPRD Ingatkan: “Jangan Sampai Jadi Beban APBD!”

Kondisi ini memantik reaksi dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan D.K. Benu, menyayangkan lambannya penyerapan dana tersebut dan menilai koordinasi antarperangkat daerah belum maksimal.

“Pemda TTS tahu persis juknis dan batas waktu penyerapan anggaran. Kalau belum dieksekusi, yang rugi adalah masyarakat,” tegas Yoksan.

“Kalau dana DAU SG tidak terserap dan akhirnya dibatalkan, apakah mau ditalangi dari pos APBD? Saat ini kita sudah kesulitan anggaran, apalagi beban APBD kita sudah berat sebelah.”

Yoksan menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang disiplin dan terencana agar dana pendidikan tidak menjadi korban dari lemahnya koordinasi birokrasi.

“Kami berharap Pemda menata manajemen serapan dengan baik. Jangan sampai sisa 17 persen itu jadi batu sandungan yang membuat Rp 28,8 miliar hangus begitu saja,” tandasnya.

Nada serupa disampaikan Anggota DPRD, Marthen Natonis, yang mengingatkan bahwa risiko hangusnya dana tersebut bisa berdampak panjang terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Apapun persoalannya, Pemda harus bisa menanggulangi. Jangan biarkan sisa dana DAU SG Tahap III menjadi beban APBD,” ujarnya.

Peta Serapan: 18 OPD Terlibat, Empat Besar di Atas Rp 1 Miliar

Data menunjukkan, 18 OPD di lingkup Pemkab TTS tercatat sebagai pengelola DAU SG bidang pendidikan tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya memiliki alokasi di atas Rp 1 miliar, yakni:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) – Rp 73,8 miliar
  • Dinas Sosial – sekitar Rp 3 miliar
  • BKPSDMD – sekitar Rp 2 miliar
  • Balitbangda – sekitar Rp 1 miliar
  • Bagian Umum Setda – sekitar Rp 1 miliar

Sementara OPD lainnya seperti Dinas Kominfo, Perindagkop dan UMKM, Nakertrans, Dispora, Bappeda, Kesbangpol, hingga Dinas Lingkungan Hidup, juga turut mengelola porsi dana dengan nilai lebih kecil namun tetap strategis.

Antara Tekanan Birokrasi dan Risiko Fiskal

Kasus ini memperlihatkan dua wajah persoalan klasik daerah: keterlambatan eksekusi anggaran dan risiko fiskal yang kian menekan.Di satu sisi, pemerintah daerah terjebak dalam rantai birokrasi panjang—mulai dari proses administrasi, tender, hingga pelaporan—yang sering memakan waktu melebihi masa ideal. Di sisi lain, ketidaktercapaian target serapan justru berpotensi menghantam keuangan daerah.

Apabila dana tahap III sebesar Rp 28,8 miliar benar-benar batal ditransfer, maka beban keuangan daerah akan melonjak, terutama di tengah fakta bahwa belanja pegawai APBD TTS kini sudah menembus 50 persen, jauh di atas batas ideal 30 persen.

Dengan kondisi ini, setiap rupiah yang gagal diserap bukan hanya sekadar angka di laporan keuangan, melainkan hilangnya peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat TTS.

Balapan dengan Waktu

Waktu terus berdetak. Pemerintah Kabupaten TTS kini sedang berpacu dengan deadline—sepuluh hari yang menentukan nasib Rp 28,8 miliar dana pendidikan.
Apakah koordinasi lintas OPD mampu mengejar defisit serapan dalam waktu sesingkat itu?
Ataukah TTS akan kembali menghadapi kenyataan pahit—kehilangan dana besar dan menambah beban fiskal daerah yang sudah berat?

Jawabannya akan terlihat pada 31 Oktober 2025, ketika laporan serapan anggaran dikirim ke Pemerintah Pusat. Bukan hanya angka yang akan dinilai, tetapi komitmen dan kapasitas manajemen pemerintahan daerah dalam mengelola amanah publik. (Polce Lerek/KLtvnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *