DaerahInternasionalNasionalOpiniPendidikan

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini disambut masyarakat dengan perasaan gembira sekaligus ragu. Gembira, karena koperasi dipercaya mengelola dana besar langsung dari negara; namun ragu, sebab ada kekhawatiran dana hanya akan dinikmati mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan, dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan. Meski demikian, program ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah Prabowo–Gibran untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi bukanlah lembaga baru bagi bangsa Indonesia. Sejak lama masyarakat pedesaan sudah mengenalnya, dengan cerita keberhasilan sekaligus kegagalan. Pemerintah pun berulang kali mendorong pertumbuhan koperasi, bahkan hingga membentuk Kementerian Koperasi. Dengan itu, koperasi diharapkan menjadi pilar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dalam perkembangannya, koperasi tumbuh menjadi alternatif lembaga keuangan rakyat, terutama bagi mereka yang tidak terjangkau perbankan. Kaum petani, nelayan, dan masyarakat kecil lebih akrab dengan koperasi daripada bank yang mensyaratkan agunan. Meski demikian, tantangan tetap ada: pendidikan rendah, pola hidup subsisten, dan orientasi jangka pendek.

Pengalaman program bantuan seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) menunjukkan masyarakat sering enggan menerima bantuan, khawatir tidak mampu mengembalikannya dan takut menanggung stigma sosial. Namun seiring waktu, kondisi ini bergeser. Bantuan yang terus-menerus membuat sebagian masyarakat terbiasa bergantung, seolah pemerintah menjadi “Sinterklas”. Tahun 2025, misalnya, Bansos mencapai Rp 504,7 triliun. Alih-alih memberdayakan, dana sebesar ini dikhawatirkan justru melemahkan kemandirian rakyat.

Presiden Prabowo menggagas Koperasi Merah Putih dengan semangat baru, meski koperasi sejatinya telah menjamur. Budaya gotong royong sudah lama ada, namun hambatan klasik muncul pada kualitas sumber daya manusia dan mentalitas pengelola. Banyak koperasi besar tumbuh berkat individu visioner yang berintegritas.

Namun, ketika program Koperasi Desa Merah Putih diluncurkan, yang muncul di benak aparat desa adalah dana segar Rp 3 miliar per koperasi. Banyak koperasi pun terbentuk secara formalitas. Pengurus sering didominasi kerabat kepala desa atau lurah, tanpa pengalaman berkoperasi. Akibatnya, belum berjalan pun keluhan sudah muncul: tidak ada biaya operasional, tidak ada fasilitas, dan bergantung penuh pada dana pemerintah.

Padahal, prinsip dasar koperasi adalah modal berasal dari anggota—melalui simpanan pokok, wajib, sukarela, hingga SHU dan hibah. Jika sejak awal hanya menunggu dana negara, koperasi berisiko jatuh pada pola ketergantungan yang sama seperti program-program sebelumnya.

Pemerintah menekankan pentingnya kualitas pengurus koperasi: memiliki mental tangguh, memahami prinsip koperasi, jujur, berkomitmen, memiliki jiwa wirausaha, serta tidak berasal dari unsur keluarga atau perangkat desa. Hanya dengan SDM seperti ini koperasi dapat dikelola transparan dan memberi manfaat nyata bagi anggota.

Usaha koperasi yang digariskan pemerintah, seperti gerai sembako, klinik desa, apotek murah, koperasi simpan pinjam, cold storage, hingga logistik desa, tampak ambisius. Namun, di desa-desa, hanya sebagian kecil yang realistis dijalankan, seperti pemotongan rantai pasok sembako dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga rendah.

Koperasi Merah Putih memang menawarkan bunga pinjaman hanya 3% per tahun, jauh lebih ringan dibanding bank (6–12%) atau rentenir (90% per bulan). Namun pengalaman menunjukkan, pembangunan fisik seperti gudang atau cold storage kerap berakhir mubazir karena salah kelola dan hanya mengejar keuntungan jangka pendek.

Sejumlah program di Nusa Tenggara Timur menunjukkan keberhasilan jika dikelola dengan visi dan integritas. Misalnya program Anggur Merah atau desa nelayan di Lembata yang membeli bagan tangkap dengan dana desa, mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan. Keberhasilan lahir bukan dari besarnya dana, tetapi dari pengelolaan yang jujur, kreatif, dan berpihak pada rakyat.

Target 80 ribu Koperasi Merah Putih bukan hal mustahil. Namun, keberhasilan bukan semata pada jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan pada kualitas pengelolaan, partisipasi anggota, dan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Jika hanya menjadi wadah formal untuk menunggu kucuran dana, koperasi ini akan bernasib sama seperti program sebelumnya—mubazir, penuh masalah, dan gagal memberdayakan rakyat.

Masyarakat Indonesia sejatinya memiliki jiwa gotong royong yang kuat. Bila Koperasi Merah Putih benar-benar dikelola sesuai prinsip koperasi, bebas dari nepotisme, transparan, dan berbasis kebutuhan warga, maka program ini bisa menjadi jalan keluar dari kemiskinan dan ketergantungan. Jika tidak, ia hanya akan menjadi “ampas pembangunan” yang kembali menyisakan luka sosial di desa-desa.

Batakte, 15 Agustus 2025

Drs. Ignatius Sinu, MA

Antropolog, Pensiunan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana

Naskah asli sudah melalui proses editing dan diringkas oleh Tim Redaksi KLtv news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *