Kisah Kelam MPDN dibalik Tawaran Es Krim
- Satreskrim Polres TTS Beberkan Kasus Persetubuhan anak di bawah umur.
SoE, KLtvnews.com — Penyidik Polres Timor Tengah Selatan, Selasa 12 Agustus 2025 membeberkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban MPDN (17 Tahun dan pelaku OB (45).
Dalam konferensi pers diruang Satreskrim, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana,SH.,MH membeberkan kornologisnya.
Senin, 16 Juni 2025, MPDN (17), yang baru saja menamatkan sekolah menengah atas, berniat pulang dengan membawa rapor dan SKHU. Namun rencana itu tertunda karena para guru tengah rapat.

Siang itu, sekitar pukul 12.00 WITA, usai menerima rapor dan SKHU, ponsel korban berdering. Nama yang muncul di layar adalah OB (45), warga Kobelete. Tanpa banyak curiga, korban memenuhi ajakan OB untuk datang ke sebuah rumah kosong dibilangan Kelurahan Karang Sirih.
Korban datang dan masuk lewat jendela. Di dalam, OB sudah duduk santai di sofa, memegang es krim. Tawaran manis itu diterima korban—tanpa tahu bahwa es krim tersebut adalah pembuka dari sebuah mimpi buruk.
Kasat Reskrim I wayan Sujana melanjutkan, Tak lama kemudian, OB meminta korban melayani nafsu bejatnya. Terjadilah hubungan layaknya suami istri. Usai itu, keduanya tertidur di sofa.
Menjelang malam Jelas Kasat I Wayan Sujana, korban terbangun dan menyadari OB tak ada di sisinya. Pintu dan jendela terkunci dari luar. Ketika OB kembali, bukannya membiarkan korban pulang, ia justru memaksa lagi. Perbuatan kedua itu dilakukan dengan kasar, tanpa sedikit pun belas kasihan.
Ketika korban mencoba meminta bantuan, ponselnya dirampas dan dibanting hingga hancur. OB lalu meninggalkan korban sendirian di rumah kosong itu. Dengan penuh ketakutan, korban berupaya keluar dan akhirnya berhasil menghubungi keluarga dan orang tuanya.
Keesokan harinya, kasus ini dilaporkan ke Polres TTS dengan nomor laporan 241/VI/2025. Selama sebulan, korban menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Pada 11 Agustus 2025, penyidik Sat Reskrim Polres TTS menciduk OB dan menahannya di sel Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal jepit, rapor, dan SKHU korban.
Tersangka Jelas Kasat I Wayan Sujana, dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Di balik tawaran manis sebuah es krim, tersimpan luka yang tak akan pernah hilang dari ingatan korban. Luka yang kini menunggu keadilan untuk disembuhkan. (Polce/KLtvnews.com)
