DaerahHukrimNasionalViral

“Kisah Hitam di Balik Api Cemburu: Istri Kehilangan Jari di Tangan Suami Sendiri”

KLtvnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berhasil menangkap dan menahan YF (30), warga Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal hingga menggemparkan masyarakat. Peristiwa memilukan itu menimpa sang istri, MS (26), yang harus kehilangan tiga jari tangan akibat sabetan parang pada Kamis malam (14/8/2025).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengungkapkan, tragedi berdarah itu bermula sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban baru saja tiba di rumah usai menonton pentas seni di Lapangan Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu. Namun suasana rumah yang semestinya menjadi tempat istirahat berubah menjadi arena pertumpahan darah, setelah cekcok kecil dengan suaminya berubah menjadi amukan yang mengerikan.

“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah. Diduga diliputi api cemburu, pelaku emosi dan langsung mengambil parang yang terselip di dinding rumah. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian membacok korban secara membabi buta hingga mengakibatkan tiga jari tangan kanan korban putus saat berusaha menangkis tebasan,” jelas Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek.

Selain kehilangan tiga jarinya, korban juga mengalami luka potong di kepala serta luka robek di bagian punggung. Usai melakukan aksinya, pelaku YF langsung melarikan diri, sementara korban yang berlumuran darah berhasil diselamatkan warga sekitar. Dengan kondisi kritis, korban segera mendapat pertolongan medis, dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuanfatu.

Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Meski sempat buron, YF akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (29/9/2025). Sehari setelahnya, tepatnya Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WITA, penyidik Satreskrim resmi menahan pelaku di sel Mapolres TTS untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta,” tegas AKP I Wayan Pasek.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik TTS. Tidak hanya karena brutalnya tindakan pelaku, tetapi juga karena menambah deretan panjang kasus KDRT yang kerap menghantui rumah tangga di daerah tersebut.

Mengakhiri keterangannya, AKP I Wayan Pasek menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. “Setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara arif dan dewasa, bukan dengan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya.(Polce Lerek/KLtvnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *