Ketua ARAKSI Soroti Pembongkaran Pustu Desa Mio, Tegaskan Percepatan Tak Boleh Langgar Prosedur Hukum
SoE, KLtvnews.com – Polemik pembongkaran satu unit Gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Pemerintah Daerah di Desa Mio, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih mendapat tanggapan dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun.
Kepada media ini di SoE, Rabu (18/2/2026), Alfred menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas publik berupa gedung Pustu tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum nasional, khususnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Alfred, kedua Instruksi Presiden tersebut sama-sama mendorong percepatan program prioritas nasional—di satu sisi penguatan layanan kesehatan, di sisi lain penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Namun ia mengingatkan bahwa percepatan program tidak boleh mengabaikan prosedur hukum.
“Instruksi Presiden pada dasarnya bertujuan mempercepat pelaksanaan kebijakan. Tetapi percepatan tidak berarti mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah,” tegasnya.
Aset Daerah Tetap Harus Ikuti Prosedur
Alfred menjelaskan, dalam konteks Desa Mio terdapat prinsip hukum yang tidak bisa ditawar. Gedung Pustu merupakan aset milik Pemda. Setiap penggunaan, pemindahtanganan, atau penghapusan aset daerah wajib melalui persetujuan kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menegaskan, tindakan fisik berupa pembongkaran semestinya dilakukan setelah keputusan administratif final diterbitkan. Artinya, Instruksi Presiden bersifat mendorong kebijakan, bukan menggantikan prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Percepatan Versus Prosedur
Lebih lanjut, Alfred membedah titik persoalan dalam kasus Desa Mio. Ia menilai semangat percepatan pembangunan koperasi bisa saja menjadi alasan eksekusi cepat di lapangan. Namun fakta yang muncul menunjukkan adanya celah koordinasi.
Tim aset disebut masih dalam tahap penilaian. Dinas Kesehatan mengaku belum mengetahui pembongkaran. Sementara Bupati sebagai otoritas pengelola aset belum mengeluarkan persetujuan resmi.
“Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antar perangkat daerah. Ini bukan sekadar soal pembangunan, tetapi soal tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Konflik Kepentingan Publik
Alfred juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan publik. Pembangunan koperasi bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Sementara Pustu menyasar pelayanan kesehatan dasar yang termasuk kategori layanan publik esensial.
Dalam hierarki pelayanan publik, sektor kesehatan memiliki urgensi tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat. Jika benar bangunan tersebut masih dibutuhkan untuk rencana pembangunan Pustu prototipe, maka keputusan pembongkaran harus melalui kajian kebutuhan daerah yang objektif dan komprehensif.
ARAKSI berharap kasus Desa Mio menjadi cermin pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang pentingnya prinsip good governance.
Alfred menekankan empat hal utama:
- Instruksi pusat harus diterjemahkan secara tertib di daerah.
- Percepatan pembangunan tidak boleh melompati administrasi.
- Koordinasi lintas OPD—Aset, Kesehatan, dan Pemerintah Desa—wajib dilakukan sebelum tindakan fisik.
- Kepala daerah tetap menjadi otoritas final dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, percepatan pembangunan justru berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian daerah.
Solusi Konstruktif
Terkait polemik yang terjadi, Alfred menawarkan solusi yang lebih bijak dan konstruktif, antara lain melakukan evaluasi menyeluruh melalui rapat terbatas, menghitung nilai aset serta kebutuhan layanan kesehatan secara objektif, dan menentukan apakah relokasi, rehabilitasi, atau pembangunan baru merupakan opsi yang paling rasional.
“Pembangunan yang baik bukan hanya soal cepat. Ia harus prosedural, tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Reporter & Editor: Polce Lerek
