“Jangan Korbankan Rakyat Kecil: Suara Keadilan dari Gedung DPRD TTS”
SoE, KLtvnews.com – Angin keresahan kini berhembus kencang dari Gedung DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bukan hanya karena dinginnya suhu udara di dataran tinggi SoE, tetapi karena kebijakan Pemda TTS yang dinilai telah mencederai semangat otonomi daerah dan rasa keadilan, terutama bagi para tenaga kontrak daerah yang selama ini telah mengabdi dalam sunyi. Mereka yang berharap pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), justru terhempas oleh keputusan yang dinilai tak berpihak pada rakyat kecil.
Anggota Komisi I DPRD TTS, Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si, dengan nada tegas namun penuh keprihatinan, menyayangkan sikap Pemkab TTS yang menganulir kelulusan sejumlah tenaga PPPK guru dan fasilitator yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Pemerintah jangan mempertontonkan hal yang tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Otonomi daerah bukan sekadar kewenangan regulatif, tapi juga keberpihakan terhadap rakyat kecil,” tandas Marthen dalam pernyataannya kepada KLtvnews.com. di Gedung DPRD TTS Selasa 22 Juli 2025
Hak yang Diabaikan
Dari data yang dimiliki Komisi I, para tenaga guru dan fasilitator yang dianulir merupakan sosok-sosok yang telah lama mengabdikan diri untuk pelayanan masyarakat di TTS. Mereka bukan orang asing dalam perjuangan pembangunan, melainkan pejuang di garis depan pendidikan, Sanitasi, MBR dan Air bersih. Mereka telah bekerja selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun dan bukan dalam hitungan bulan.
“Jika memang mereka sudah lulus seleksi nasional dan selama ini telah mengabdi sebagai guru dan fasilitator sanitasi, air bersih, serta program MBR, maka tidak ada alasan bagi Pemda untuk membatalkan kelulusan mereka,” tegas Marthen.
Ia mencontohkan dua guru, Marce Anita Leo dari SD GMIT Bokong II dan Blandina Alle dari SD Katolik Yaswari Lobus, Kecamatan Toianas, yang telah dinyatakan lulus oleh BKN namun dianulir Pemda TTS. Hal serupa menimpa delapan fasilitator yang selama ini bekerja di Dinas PRKP, tujuh di antaranya bahkan sudah lulus seleksi.
Mereka adalah:
- Adisti Ifantri Honi Sayuna
- Yoktan Banu
- Oktoberta Saramoni Djami
- Yemi M. Sunbanu
- Yati Florince Tabelakh
- Misael Yan Piter Kause
- Adrianus Saekoko
- Daniel Soleman Pa
Menggugat Kebijakan yang Tak Berpihak
Marthen menegaskan bahwa dengan adanya skema PPPK, sesungguhnya pemerintah pusat telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir putra-putri daerah sebagai abdi negara, terlebih bagi mereka yang selama ini telah mengabdi. Ketika peluang menjadi ASN terbatas, maka PPPK menjadi jalan tengah yang manusiawi dan adil.
“Saya pikir, kalau roh pelayanan itu masih ada, harusnya ada kebijakan untuk menolong orang yang selama ini sudah bekerja dan mengabdi” tukasnya dengan nada kecewa.
Untuk itu, DPRD TTS akan mengambil langkah strategis. Komisi I, III, dan IV dijadwalkan akan menggelar rapat gabungan dengan instansi teknis terutama BKPSDMD guna menyikapi persoalan ini secara terbuka dan akuntabel. Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menekan, tetapi sebagai upaya membela hak rakyat kecil yang terabaikan.
“Kalau mereka tidak pernah bekerja, tentu kami tolak. Tapi kalau mereka sudah mengabdi selama 4, 5 bahkan belasan tahun, maka sudah sewajarnya mereka diakomodir. Ini bukan soal politik, ini soal nurani,” tutup Marthen.
Harapan Masih Ada
Di tengah ketidakpastian, harapan itu masih hidup. Suara lantang dari parlemen lokal menunjukkan bahwa perjuangan belum berakhir. Bahwa rakyat kecil—yang bertahun-tahun mengabdi dalam diam dan ketulusan—tidak sendiri. Mereka punya wakil yang masih mendengar jerit sunyi, dan bersedia berdiri di garis depan menuntut keadilan.
Karena keadilan, tidak boleh hanya berpihak pada yang kuat. Jangan lagi ada rakyat kecil yang dikorbankan. (Polce/KLtvnews.com)
