Bupati TTS Nonaktifkan Sementara Kadis PRKP dari Jabatannya
- 7 Fasilitator Ikut dianulir dari Kelulusan PPPK Tahun 2025
- Rudi Mallo Jadi Plt Kadis PRKP TTS
SoE, KLtvnews.com – Udara di Kota SoE belakangan ini terasa menggigit. Termometer mencatat suhu minimum hingga 13 derajat Celsius, sementara di kawasan wisata Fatumnasi, suhu menyentuh titik ekstrem 9 derajat. Namun, di tengah dinginnya cuaca pegunungan, panasnya gejolak dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) justru tengah memuncak.
Sebuah badai administrasi menghantam Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) TTS. Pada Senin, 14 Juli 2025, Kepala Dinas PRKP, Otniel Tallo Tahun, ST, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai menjalani pemeriksaan internal (BAP) oleh tim Pemkab TTS.
Langkah tersebut merupakan buntut dari polemik keikutsertaan tenaga fasilitator dinas PRKP dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2025. Tak hanya sang Kadis yang harus menepi, namun 7 dari 8 fasilitator yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi turut dianulir kelulusannya.
“Tidak Memenuhi Syarat”
Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus J.O. Banunaek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (15/7), membenarkan bahwa kelulusan tujuh fasilitator tersebut telah dibatalkan.
“Hasil verifikasi ulang membuktikan mereka belum memenuhi masa kerja dua tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 378 Tahun 2024, khususnya poin 4 huruf b,” jelas Dominggus.
Ia menambahkan bahwa sistem aplikasi seleksi PPPK hanya membaca format unggahan dokumen, bukan memverifikasi substansi atau keabsahan isinya. Hal itu menjadi tanggung jawab instansi masing-masing, yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala dinas—yang kini justru menjadi pusat perhatian.
“Dibentuk Tim, Kadis Dinonaktifkan Sementara”
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam keterangannya usai sidang paripurna DPRD TTS, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabaikan indikasi penyimpangan tersebut.

“Untuk memastikan objektivitas pemeriksaan, Kadis PRKP kita nonaktifkan sementara agar fokus menyelesaikan persoalan yang sedang ditangani,” ujar Bupati.
Ia membenarkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, dugaan pelanggaran terbukti, sehingga kelulusan tujuh fasilitator harus dianulir. Bupati juga menyinggung kemungkinan rekayasa dokumen sebagai akar masalah, dan menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Plt Kadis PRKP Resmi Ditunjuk
Sebagai langkah cepat, Pemerintah Kabupaten TTS menunjuk Rudi Mallo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP menggantikan Otniel Tallo Tahun. Penunjukan ini bertujuan agar pelayanan dan program strategis perumahan serta kawasan permukiman tetap berjalan tanpa hambatan.
Awan Mendung di Tengah Rakyat yang Menunggu
Ironi ini terjadi justru di tengah semangat ribuan tenaga honorer TTS yang menggantungkan harapan pada rekrutmen PPPK. Kelulusan adalah harapan baru, namun kasus ini mengingatkan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi pondasi mutlak dalam sistem seleksi aparatur pemerintah.
Di balik proses pengusutan ini, muncul kekhawatiran akan adanya upaya “cuci tangan” oleh aktor-aktor bermuka Pilatus yang ingin lepas dari tanggung jawab. Sinyal kuat menunjukkan bahwa birokrasi Pemkab TTS sedang tidak baik-baik saja.
Fatumnasi boleh saja membeku, namun dalam tubuh birokrasi TTS tengah menyala api perombakan. Publik kini menanti: Apakah badai ini akan berhenti di satu titik, atau justru menguak nama-nama lain yang selama ini bersembunyi dalam kabut? (Polce/KLtvnews.com)
