DaerahNasionalViral

Dinas PRKP TTS Eksekusi Program Bidang Air Bersih TA. 2025

SoE, KLtvnews.com – Tanda-tanda kebangkitan mulai tampak dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah sempat dibayangi stagnasi dan sorotan publik akibat lambannya proses pembangunan, kini Dinas PRKP mulai bergerak aktif mengeksekusi program strategis, khususnya di sektor air bersih.

Kamis, 10 Juli 2025, menjadi titik balik penting. Bertempat di kantor Dinas PRKP, diwakili Sekretaris Dinas Rudi Malo,ST.,MT, kepala Bidang Cipta Karya Mel kause,ST dan PPK Benny Missa,ST dilangsungkan penandatanganan dokumen kontrak bersama lima kontraktor pelaksana proyek air bersih serta penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan lima kelompok masyarakat (Pokmas) pengelola program air bersih berbasis pemberdayaan.

Tandatangan Kontrak : Dinas PRKP melakukan diwakili Sekretaris Dinas Rudi Malo,ST.,MT, Kepala Bidang Cipta Karya Mel Kause,ST dan PPK Beny Missa,ST Melangsungkan penandatangan kontrak Bersama lima kontrak pelaksana proyek air bersih Sumber DAK Tahun anggaran 2025 di ruang rapat Dinas PRKP Kab. TTS Kamis, 10 Juli 2025 ( Foto/Polce/KLtvnews.com)

Lima paket proyek akan dilaksanakan melalui skema kontraktual. Lima lainnya mengandalkan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Menurut Otniel, untuk program berbasis masyarakat, para Pokmas langsung membuka rekening kelompok karena dana akan ditransfer dari pusat ke rekening tersebut.

Sementara untuk proyek kontraktual, Dinas PRKP telah meminta dokumen metode kerja dan jadwal pelaksanaan dari para kontraktor. Mengingat sisa waktu hanya lima bulan, target serah terima pemanfaatan harus tuntas paling lambat Awal Desember 2025.

Disaksikan Kejaksaan Negeri SoE : Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan pokmas turut disaksikan kasie Datun Kejaksaan Negeri SoE. Penandatangan PKS Berlangsung di ruang rapat Dinas PRKP Kab. TTS Kamis, 10 Juli 2025 (Foto/ Polce/KLtvnews.com)

Otniel juga menegaskan bahwa seluruh proses kegiatan sejak 2022 sudah berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri SoE. “MoU dengan kejaksaan masih berlaku. Ini penting untuk mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan dana negara,” ungkapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Benny Missa, ST, menambahkan bahwa lima paket kontraktual senilai Rp 5,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah mulai bergerak sejak 3 Juli 2025. Namun penandatanganan kontrak baru dilakukan hari ini karena baru tersedia jaminan pelaksanaan dari kontraktor.

Adapun desa penerima manfaat melalui metode kontraktual adalah:

  • Desa Poli, Kecamatan Santian
  • Desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan
  • Desa Nunbena, Kecamatan Kotolin
  • Desa Laob, Kecamatan Polen
  • Desa Bes’ana, Kecamatan Mollo Barat

Benny menjelaskan bahwa pekerjaan fisik akan dimulai usai pelaksanaan Pre-Construction Meeting (PCM) yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, lima desa lainnya menjadi penerima manfaat program pemberdayaan masyarakat dengan total anggaran Rp 3,9 miliar, juga bersumber dari DAK 2025. Desa-desa tersebut adalah:

  • Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat
  • Desa Noenoni, Kecamatan Oenino
  • Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino
  • Desa Kualin, Kecamatan Kualin

Langkah konkret Dinas PRKP TTS ini menandai angin segar bagi percepatan pembangunan di wilayah yang kerap disebut ‘daerah padat tantangan’. Diharapkan langkah ini menjadi sinyal positif bahwa mesin birokrasi mulai bergerak, meninggalkan masa stagnan dan merangkul pembangunan yang lebih efektif, partisipatif, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *