DaerahHukrimNasionalPembangunanViral

Diduga Tanpa Persetujuan Bupati, Gedung Pustu di Desa Mio Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

SoE, KLtvnews.com – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Mio, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menuai polemik. Pasalnya, dalam proses pembangunan tersebut, satu unit Gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah TTS dibongkar tanpa kejelasan persetujuan resmi dari Bupati selaku pemegang kewenangan pengelolaan aset daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gedung Pustu tersebut berdiri di atas lahan milik Pemda TTS dan merupkan fasilitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat setempat. Pembongkaran dilakukan dalam rangka penyiapan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Mio.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, yang dikonfirmasi usai membuka kegiatan Konsultasi Publik Ranwal RPJMD 2027 di Kantor Bappeda TTS, Rabu, (18/2/2026) mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut. Namun Bupati mempertanyakan siapa pihak yang melakukan pembongkaran fasilitas tersebut “ Siapa yang bongkar,” tanya Bupati dan menyatakan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas persoalan itu lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Desa Mio, Yermi Soleman Tse, menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TTS terkait pemanfaatan aset dimaksud. Namun saat ditanya mengenai persetujuan resmi pembongkaran dari Pemda, ia tidak memberikan jawaban tegas. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan sementara telah dihentikan.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, menyatakan mengikuti arahan Bupati untuk dilakukan rapat terbatas. Ia menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut masih dibutuhkan Pemda, karena terdapat rencana pembangunan Pustu prototipe guna mendukung pelayanan kesehatan dasar masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Nahad Baunsele, mengaku pihaknya baru mengetahui pembongkaran setelah bangunan tersebut telah diruntuhkan. Menurutnya, gedung Pustu tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp300–400 juta. Meski telah mengalami penyusutan nilai, bangunan itu dinilai masih memiliki manfaat strategis bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD, Yap Nenotaek, menjelaskan bahwa sebelumnya tim aset  telah turun ke lokasi untuk melakukan penilaian terhadap kondisi fisik bangunan serta menghitung nilai penyusutannya. Namun proses tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum sampai pada keputusan final dari Bupati terkait kelayakan bangunan untuk dipertahankan atau dihapuskan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh KLtvnews, pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merujuk pada Surat Edaran Pemda TTS Nomor BPKAD.32.05.02/124/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tentang penegasan dukungan pembangunan KDKMP yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten TTS. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan lahan Pemda untuk pembangunan memerlukan persetujuan penggunaan lahan oleh Bupati, serta perlunya kelengkapan administrasi pendukung.

Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pembangunan ekonomi desa melalui koperasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian masyarakat. Namun, proses tersebut tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum dan administrasi, terutama ketika menyangkut aset milik daerah dan fasilitas pelayanan publik.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada prinsipnya harus menjunjung asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penghapusan, pemanfaatan, maupun perubahan fungsi aset daerah wajib melalui mekanisme persetujuan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset.

Ke depan, koordinasi lintas perangkat daerah perlu diperkuat agar pembangunan tidak menimbulkan konflik kebijakan antara sektor ekonomi dan sektor pelayanan dasar seperti kesehatan. Percepatan pembangunan penting, namun kepatuhan terhadap prosedur merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Reporter/Editor: Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *