DaerahHukrimNasionalPendidikanViral

Di Balik Luka, Ada Damai

  • Ketika Warga dan Prajurit TNI Dipertemukan dalam Ruang Mediasi

SoE, KLtvnews.com – 11 Agustus 2025 — Suasana hening menyelimuti ruang mediasi Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Senin siang itu. Jam dinding menunjukkan pukul 12.53 WITA, namun waktu seolah berjalan lambat.

Di satu sisi meja, duduk seorang prajurit TNI berpakaian sipil—Yermias Tabun. Di sebelahnya, Mensen Agripa Sanam, warga sipil, masih menyimpan gurat luka di wajahnya. Keduanya adalah korban dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi Jumat, 8 Agustus 2025.

Di seberang mereka, berdiri tegak lima pemuda asal Kesetnana. Mata tertunduk, napas berat, seakan mencoba menahan rasa bersalah yang baru saja mereka sadari.

Kasat Reskrim Polres TTS yang baru dua hari bertugas AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. memimpin mediasi kasus pengeroyakan yang melibatkan warga sipil dan anggota Kodim 1621 TTS di aula Reskrim Polres TTS Senin,11 Agustus 2025.

Memimpin jalannya mediasi, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres TTS, menjadi penentu arah pertemuan itu—antara dendam dan pengampunan. Kasus ini tidak sederhana. Dua laporan polisi masuk bersamaan: LP/B/318/VIII/2025 atas nama Mensen A. Sanam, dan LP/B/317/VIII/2025 atas nama Yermias Tabun, anggota TNI aktif.

Dua dunia berbeda—sipil dan militer—dipersatukan oleh satu tragedi yang sama: kekerasan. Namun siang itu, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi kemanusiaan.

Ketika kesempatan bicara diberikan, suara Felisiste Mella, salah satu terlapor, memecah keheningan. Dengan nada parau ia berkata,

“Kami akui, kami salah. Kami minta maaf, kami tidak akan mengulangi lagi.”

Ucapan itu disambut anggukan pelan dari rekan-rekannya. Tidak ada air mata, namun beban emosional di ruangan terasa nyata. Mereka bukan hanya meminta maaf—mereka menundukkan ego, menyerahkan harga diri demi kebenaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab, para terlapor sepakat mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada alasan.

Yang mengejutkan semua orang justru datang dari pihak korban. Yermias Tabun, sang prajurit, berkata pelan namun tegas:

“Saya mewakili institusi saya, tapi hari ini saya datang sebagai manusia biasa. Saya terima permintaan maaf kalian.” Mensen Sanam mengangguk, menambahkan, “Hati saya sempat keras… Tapi kedamaian lebih utama.”

Di situlah, di balik dendam dan rasa sakit, benih perdamaian ditanam.

AKP I Wayan Pasek Sujana memastikan kesepakatan ini bukan hanya simbolis. Surat pernyataan damai ditandatangani bersama. Laporan polisi resmi dicabut. Permohonan Restorative Justice diserahkan.

Penyidik pembantu Abraham Beba dan Saldi A. Haga mencatat tiap detail. Bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari sejarah kecil—satu dari sekian kasus kekerasan yang diselesaikan bukan dengan jeruji besi, melainkan keberanian untuk memaafkan.

Kasus ini tidak lagi soal siapa yang kalah atau menang. Tapi bagaimana di tengah kekerasan, masih ada ruang untuk kesadaran. Masih ada tempat untuk damai.

Hari itu, Polres TTS tidak hanya menegakkan hukum. Mereka merawat keadilan dengan hati. Luka-luka yang menganga perlahan menutup—bukan karena waktu, tapi karena keberanian untuk mengakui salah, dan keikhlasan untuk memaafkan.

Sehari kemudian, Selasa, 12 Agustus 2025, Kasat Reskrim yang baru dua hari menjabat di Polres TTS itu memberi keterangan resmi kepada awak media di Mapolres TTS:

“Para pihak telah membuka diri dan sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebagai penyidik, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dan hal ini disambut terbuka oleh kedua belah pihak,” tandasnya. (Polce/KLtvnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *