Dana Operasional Nihil, Dinas PPK dan UMKM TTS Gaspol Percepat Koperasi Merah Putih di 278 Desa/Kelurahan
SoE, KLtvnews.com – Di tengah keterbatasan bahkan ketiadaan anggaran operasional, semangat membangun ekonomi kerakyatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tak surut. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (PPK dan UMKM) TTS justru menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Upaya ini bukan sekadar program administratif, tetapi menjadi gerakan nyata untuk mendorong transformasi ekonomi masyarakat dari pola konsumtif menuju produktif dan mandiri.
Kepala Bidang Koperasi Dinas PPK dan UMKM TTS, Sabta Ton, saat ditemui di kantor dinas, Rabu (1/4/2026), menjelaskan bahwa berbagai tahapan strategis telah dilakukan secara masif di 278 desa dan kelurahan.
“Seluruh koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 278 desa/kelurahan. Kami juga telah memfasilitasi pembuatan akta notaris, aktivasi melalui microsite dan Sinkopdes, hingga pengajuan akses pembiayaan melalui bank Himbara,” jelas Sabta.
Tak hanya itu, penguatan kelembagaan juga terus dilakukan. Dinas memfasilitasi pembentukan dan penetapan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sosialisasi pemahaman koperasi, hingga pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pengurus.
Dalam dinamika di lapangan, berbagai persoalan juga dihadapi, mulai dari pergantian pengurus hingga penentuan lokasi gerai usaha dan pergudangan. Namun, seluruh tantangan tersebut dijawab dengan pendekatan koordinatif dan solutif.
Dinas secara aktif menggelar rapat koordinasi lintas pihak, melakukan monitoring dan pendampingan langsung, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi. Evaluasi kinerja juga dilakukan terhadap tenaga pendamping seperti PMO dan Business Advisor (BA) guna menjaga kualitas pelaksanaan program.
Lebih jauh, transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga dengan penyediaan data dan informasi kepada unsur Forkopimda, termasuk Dandim 1621 TTS, Kapolres TTS, dan Kajari TTS terkait progres KDKMP.
“Saat ini kami juga memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari 278 desa/kelurahan, sudah terlaksana di 171, dan tersisa 107 yang sedang dalam proses,” tambah Sabta.
Sementara itu, Kepala Dinas PPK dan UMKM TTS, Jusak E. Banunaek, menegaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang koperasi serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 1 Tahun 2026.
“Walaupun tanpa anggaran operasional, kami tetap turun langsung ke seluruh desa dan kelurahan. Ini bentuk komitmen kami. Sumber daya manusia yang ada kami optimalkan demi memastikan koperasi ini benar-benar berjalan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur oleh pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada fasilitasi administratif dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Melalui koperasi, masyarakat didorong untuk berkolaborasi dalam mengelola potensi ekonomi, meningkatkan akses permodalan, serta menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas.
Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran bahwa keterbatasan anggaran bukanlah penghalang utama dalam pembangunan. Dengan komitmen, kolaborasi, dan optimalisasi sumber daya, program strategis tetap dapat berjalan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Reporter & Editor: Polce Lerek
