DaerahHukrimNasionalPendidikan

Bupati Eduard Markus Lioe: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di TTS Alami Fluktuasi, Butuh Sinergi Lintas Sektor

SoE, KLtvnews.com –  Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, memaparkan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, sepanjang periode 2022 hingga Juni 2025, terjadi fluktuasi atau perubahan tidak menentu terhadap jumlah kasus di beberapa kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Rapat Kerja Sama Lintas Sektor dalam Rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda TTS, Kamis (9/10/2025).

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kecamatan Kota SoE dan Amanuban Barat sama-sama mencatat jumlah kasus tertinggi, masing-masing 14 kasus. Sementara pada tahun 2023, Kecamatan Kota SoE kembali menempati posisi teratas dengan 21 kasus, menjadi angka tertinggi selama periode tersebut.

Memasuki tahun 2024, pola sebaran kasus mengalami pergeseran. Amanuban Selatan menempati posisi pertama dengan 10 kasus, sedangkan hingga Juni 2025, Amanuban Barat kembali berada di urutan tertinggi dengan 5 kasus.

“Data ini menunjukkan bahwa wilayah yang dekat dengan pusat kota memiliki tingkat pelaporan lebih tinggi, bukan semata karena jumlah kejadian lebih banyak, melainkan karena akses informasi dan layanan pelaporan yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelas Bupati Eduard.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti profil korban dan pelaku berdasarkan data tahun 2025.
Dijelaskan bahwa pelajar menjadi kelompok korban terbanyak dengan 11 kasus, menandakan bahwa lingkungan pendidikan masih tergolong rawan kekerasan. Selain itu, korban juga banyak berasal dari ibu rumah tangga dan masyarakat tidak bekerja, yang menunjukkan kerentanan di lingkup domestik.

Sementara dari sisi pelaku, profesi petani mendominasi dengan 16 kasus, diikuti guru dan pekerja swasta masing-masing 5 kasus. Hal ini menegaskan bahwa pelaku kekerasan dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi.

Selama tiga tahun terakhir (2022–2025), jumlah kasus memang menunjukkan tren penurunan, namun tingkat penyelesaian masih tergolong rendah, dengan rata-rata kurang dari 40% kasus yang tuntas setiap tahun.

Langkah Pencegahan yang Telah Dijalankan Pemerintah Daerah

Bupati Eduard menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTS terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui sejumlah program, antara lain:

1. Pemberdayaan dan Penguatan Kapasitas

  • Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi perangkat daerah.
  • Peningkatan kualitas ekonomi keluarga guna mengurangi kerentanan terhadap kekerasan.
  • Pembentukan dan pemberdayaan SEKOPER/SKOL BIFE (Sekolah Perempuan).
  • Restrukturisasi serta peningkatan kapasitas SDM Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

2. Pencegahan dan Edukasi Publik

  • Psikoedukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Kampanye anti kekerasan di berbagai komunitas masyarakat.
  • Sosialisasi KTP/A (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di sekolah, desa, dan komunitas.
  • Edukasi tentang Sekolah Ramah Anak, pencegahan pernikahan dini, serta pemenuhan hak identitas anak.

3. Partisipasi Anak dan Komunitas

  • Pembentukan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.
  • Penyelenggaraan Jambore Anak untuk memperkuat peran anak dalam pembangunan daerah.

Langkah Penanganan yang Telah Dilakukan

Selain pencegahan, Pemkab TTS juga melakukan penguatan pada sisi penanganan kasus, di antaranya:

  • Penguatan kapasitas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai garda depan layanan perlindungan, termasuk penyediaan mobil perlindungan dan rumah aman (shelter).
  • Pelatihan bagi konselor dan penerapan kode etik pendampingan korban.
  • Pelatihan manajemen penanganan kasus bagi petugas dan mitra layanan.
  • Peluncuran aplikasi digital “SiPetik PPA”, sebagai platform pelaporan dan pemantauan kasus KTP/A untuk mempermudah masyarakat melapor sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
  • Penguatan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, LSM, dan tokoh agama.

Komitmen dan Arah Kebijakan ke Depan

Mengakhiri paparannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa meski angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS menunjukkan tren menurun, persoalan ini belum sepenuhnya tuntas.

“Perempuan dan anak, terutama pelajar, tetap menjadi kelompok paling rentan. Karena itu, dibutuhkan perlindungan menyeluruh dari sisi sosial, hukum, dan layanan,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan pencegahan dan penanganan kekerasan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum, organisasi perempuan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga.

“Ke depan, kita membutuhkan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di TTS tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan sistematis hingga ke tingkat desa,” tutupnya.

🟢 Reporter: Polce Lerek

🟢 Editor: Tim KLtvnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *