Awan Masih Menggantung di Atas PRKP TTS
SoE, KLtvnews.com — Butiran hujan membasahi kota SoE, membawa hawa dingin yang menusuk hingga ke sela-sela rumah warga. Di balik udara lembab yang menyelimuti ibukota Kabupaten Timor Tengah Selatan, percakapan hangat tetap bergulir di sudut-sudut warung kopi, lorong kantor, dan ruang-ruang birokrasi. Topiknya masih sama: polemik seleksi PPPK di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) TTS.
Proses seleksi yang sempat menyulut riak keraguan publik itu kini telah selesai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan—tujuh pegawai Dinas PRKP yang sempat dipertanyakan, tetap dinyatakan lulus. Mereka sah sebagai peserta seleksi PPPK tahap II tahun 2025.

Namun, satu bab dari kisah ini belum ditutup: nasib Kepala Dinas PRKP, Otniel Tallo Tahun. Ia masih dalam status nonaktif sejak diminta bertanggung jawab atas penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)—dokumen administratif yang saat itu menjadi sorotan dalam proses seleksi. Hingga kini, belum ada tanda-tanda pemulihan nama baik maupun pengembalian ke jabatan semula.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang menggema di ruang publik:
“Jika masalah sudah dianggap tuntas, mengapa kepala dinasnya belum dikembalikan?”
Pertanyaan itu kini tak hanya berseliweran di balik layar, tapi juga digaungkan dari podium legislatif. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD TTS, Religyus Usfunan, SH, bersuara lantang.
“Untuk memenuhi rasa keadilan, jika persoalan itu sudah clear di tingkat BKN, maka sudah semestinya Bupati memulihkan nama baik Kepala Dinas PRKP dan mengembalikannya ke jabatan semula,” ujar pria yang akrab disapa Egi.
Menurutnya, langkah nonaktif sementara yang dikenakan kepada Otniel hanya berkaitan dengan SPTJM. Kini, dengan putusan BKN yang final dan mengikat, serta pengakuan terhadap keabsahan hasil seleksi, tidak ada lagi alasan logis mempertahankan status pemberhentian sementara itu.
“Seleksi PPPK tahap II dan penerbitan SPTJM itu satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Jika hasil seleksi sudah sah, maka pencopotan atasannya menjadi tidak relevan. Harus dicabut,” tegas Egi.
Sebelumnya, Bupati TTS Eduard Markus Lioe didampingi Wakil Bupati Johny Army Konay, juga telah menyampaikan ke media bahwa keputusan BKN tidak bisa diganggu gugat.
“Tujuh pegawai PRKP tetap dinyatakan lulus. Masa sanggah sudah lewat, dan sanggahan yang masuk dinyatakan batal demi hukum,” jelas Bupati usai kegiatan Car Free Day di Kota SoE akhir pekan lalu.
Namun, belum ada keterangan resmi mengenai status Otniel. BKPSDMD TTS disebut telah menyampaikan hasil seleksi kepada BKN, namun tak mendapat ruang sanggah lebih lanjut. Pemerintah Daerah seolah terdiam, sementara mata publik terus memandang dengan tanda tanya.
Apakah ini murni persoalan administrasi internal yang belum rampung? Ataukah ada lapisan lain—politik, loyalitas, atau pertimbangan etika birokrasi—yang belum terungkap?
Satu hal yang tak bisa dibantah: kejelasan nasib Otniel Tallo Tahun kini menjadi cermin kredibilitas dan keberanian Pemerintah Kabupaten TTS dalam menegakkan prinsip keadilan. Sebab dalam tubuh birokrasi yang sehat, pengakuan atas kekeliruan bukan hanya soal dokumen, tapi soal sikap.
Dan di kota SoE yang masih diselimuti gerimis, publik terus menunggu: akankah awan itu benar-benar berlalu, atau tetap menggantung di atas atap PRKP? (polce/KLtvnews.com)
