DaerahHukrimNasional

 “Akhir Pelarian Berdarah! Pembunuh Sadis Mertua Dibekuk Polres TTS dalam Operasi Menegangkan”

KLtvnews.com – Kurang dari 2×24 jam, pelarian berdarah yang menggemparkan warga Desa Nakfunu akhirnya berakhir. Aparat Polres Timor Tengah Selatan berhasil membekuk Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang tega menghabisi nyawa bapak mertuanya sendiri, Efraim Mauboi (79), pada malam Natal, Kamis 25 Desember 2025.

Penangkapan dramatis ini dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim, S.H., serta Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., bersama tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu pagi 27 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, usai menghabisi nyawa korban secara brutal, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga,” tegas AKP Wayan.

Pengejaran intensif dimulai sejak Jumat sore, 27 Desember 2025. Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat langsung menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara. Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku bersikukuh menolak menyerahkan diri.

Situasi berubah mencekam ketika pelaku melakukan perlawanan brutal. Dalam upaya menghindari sabetan parang pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri. Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa aparat mengambil langkah taktis dengan menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

Namun drama belum berakhir.

Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WITA, informasi krusial diperoleh. Pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya. Aparat kepolisian kembali bergerak, didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga.

Negosiasi kembali dilakukan. Bujukan demi bujukan dilayangkan agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang yang digenggamnya.

Emosi warga pun memuncak. Merasa resah dan marah atas perbuatan keji pelaku, masyarakat secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel. Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun.

Namun, situasi justru semakin berbahaya.

Begitu menginjak tanah, pelaku langsung mengamuk dan menyerang warga menggunakan parang, nyaris memakan korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian berbalik arah menyerang aparat kepolisian. Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS mengambil langkah strategis dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Akhirnya, Joni Ang berhasil dibekuk dan diamankan, mengakhiri pelarian penuh teror yang mengguncang Desa Nakfunu dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan ketegasan Polres TTS dalam menegakkan hukum serta melindungi keselamatan masyarakat.

Reporter : Polce Lerek
Editor : Polce Lerek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *