Internasional

”Rp 126 Juta Tak Pernah Hilang: Jejak Rekening Bongkar Kekeliruan Tuduhan Penggelapan Dana BOS di SMKN 5 Kupang”

Kupang, KLtvnews.com – Di tengah riuh tudingan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, fakta perlahan menyingkap lapisan yang lebih kompleks: uang yang disebut “hilang” itu ternyata tidak lenyap, melainkan bergerak—keluar, kembali, lalu kembali bergerak—dalam jejak transaksi resmi perbankan.

Narasi yang semula tajam menuding, kini diuji oleh data yang justru berbicara dengan tenang namun tegas.

Kronologi: Uang yang Pergi, Kembali, dan Dipertanyakan Lagi

Hasil Investigasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, perjalanan dana ini bukan cerita tunggal, melainkan rangkaian peristiwa yang saling terhubung:

  • Pertengahan 2024
    Dana BOS tahap II sebesar Rp 126.220.000 ditarik dari rekening resmi sekolah.
  • 5 Mei 2025
    Dana tersebut dikembalikan secara utuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui setoran tunai di Bank NTT oleh bendahara BOS, Ewil Lassa. Bukti transaksi bank mencatat setoran berhasil dan sesuai nominal.
  • Pasca Mei 2025
    Dana kembali keluar dari rekening, membuka ruang tanya terkait mekanisme penggunaan dan dasar administrasinya.
  • 21 April 2026
    Setoran tunai sebesar Rp 405.530.000 masuk ke rekening yang sama.
  • 23 April 2026
    Setoran lanjutan Rp 117.220.400 dilakukan, membuat saldo akhir tercatat Rp 531.750.400.

Rangkaian ini menegaskan satu hal: dana Rp 126 juta tersebut bukan hilang tanpa jejak, melainkan menjadi bagian dari siklus transaksi yang terdokumentasi.

Di Mana Batas Penggelapan?

Dalam perspektif hukum pidana, tuduhan penggelapan tidak bisa berdiri hanya di atas asumsi atau persepsi. Mengacu pada prinsip dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai penggelapan apabila memenuhi unsur utama:

  1. Adanya penguasaan atas barang milik orang lain,
  2. Barang tersebut secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan sendiri,
  3. Dan tidak dikembalikan atau hilang tanpa jejak yang sah.

Dalam kasus ini, fakta bahwa:

  • dana pernah dikembalikan utuh,
  • tercatat dalam rekening resmi,
  • dan memiliki jejak administrasi perbankan,

menjadi variabel penting yang menggugurkan asumsi awal tentang “hilangnya dana”.

Artinya, jika dana masih bisa ditelusuri dan kembali ke rekening institusi, maka unsur mens rea (niat jahat untuk menguasai secara melawan hukum) dan actus reus (perbuatan menguasai secara ilegal) belum serta-merta terpenuhi.

Namun demikian, ini tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pelanggaran administratif atau tata kelola keuangan, yang berada pada ranah hukum berbeda, seperti:

  • pelanggaran prosedur penggunaan dana BOS,
  • lemahnya transparansi dan akuntabilitas,
  • atau potensi maladministrasi.

Antara Fakta dan Opini: Distorsi yang Mengaburkan Substansi

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang “dihilangkan”. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim ini belum memiliki keterkaitan langsung yang kuat dengan tuduhan penggelapan terhadap kepala sekolah.

Yang justru mengemuka adalah persoalan klasik dalam pengelolaan dana publik:
kurangnya transparansi yang membuka ruang spekulasi.

Di sinilah bahaya terbesar muncul—ketika kekosongan informasi diisi oleh asumsi, dan asumsi berkembang menjadi opini publik yang dianggap sebagai kebenaran.

Aksi dan Arah Perhatian: Substansi yang Nyaris Terlupakan

Munculnya aksi demonstrasi terkait putusan PTUN Kupang menambah dinamika kasus. Namun di sisi lain, perhatian publik justru berpotensi bergeser dari inti persoalan:
ke mana aliran dana itu sebenarnya, dan bagaimana mekanisme penggunaannya?

Seorang sumber menegaskan,
“Yang paling penting adalah membuka alur uang secara terang. Bukan membangun opini tanpa data lengkap.”

Data Membantah, Transparansi Menentukan

Dari penelusuran ini, tiga hal menjadi terang:

  1. Dana Rp 126.220.000 tidak hilang, melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS.
  2. Ada jeda waktu panjang (2024–2026) yang membutuhkan penjelasan terbuka dan akuntabel.
  3. Tuduhan penggelapan terhadap Safirah Abineno belum terbukti secara faktual, sehingga berisiko menyesatkan opini publik jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat.

Kasus ini belum selesai. Ia masih menyimpan pertanyaan tentang tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Namun satu hal mulai jelas: Di tengah hiruk-pikuk tuduhan, data tidak berteriak—tetapi ia tidak pernah berbohong. (KLtvnews.com/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *