“Tabir Pembunuhan Sadis Toianas Terkuak: Polres TTS Ringkus Pelaku, Korban Hingga Tewas Bersimbah Darah akibat tebasan parang pelaku”
SoE, KLtvnews.com — Kerja keras tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH, didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua bersama anggota, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap tabir kelam kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Kasus yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, menewaskan Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga RT 003 RW 001 Desa Toianas. Peristiwa ini sempat diliputi misteri. Namun berkat penyelidikan intensif, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman penyidikan yang berlapis, polisi akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka utama.
Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 16.39 WITA, setelah melalui proses gelar perkara. Sementara satu orang lainnya, Jimianus Nabuasa, hingga kini masih berstatus saksi dan terus didalami perannya oleh penyidik. Motif kasus ini masih didalami penyidik Polres TTS.
Kronologis Kejadian Sadis
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada malam sebelum peristiwa tragis itu. Korban memilih tidur di lopo bersama tiga orang anaknya, sedangkan sang istri, Yeriana W. Talelu (34), beristirahat di rumah utama.
Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun setelah mendengar jeritan korban yang berteriak bahwa dirinya diserang. Dari balik jendela kamar, ia menyaksikan langsung pelaku Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan menggunakan kedua tangan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok menganga pada siku kiri dan kanan, bahkan jari-jari tangan korban terputus akibat tebasan senjata tajam.
Lebih memilukan, istri korban juga melihat Jimianus Nabuasa berada di dekat lokasi kejadian, duduk dan menyaksikan aksi kekerasan tersebut tanpa melakukan upaya pencegahan. Saat istri korban bergegas keluar rumah untuk menolong, kedua pria itu langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban Meninggal Dunia di Perjalanan
Usai kejadian, istri korban bersama anak-anak segera meminta bantuan aparat desa, RT, dan RW setempat. Kepala Desa kemudian menghubungi petugas Puskesmas Hauhasi, dan korban segera dirujuk ke RSUD SoE. Namun nahas, akibat pendarahan hebat dari luka bacok di sekujur tubuh, korban menghembuskan napas terakhir di tengah perjalanan.
Jenazah korban kemudian dikembalikan ke keluarga untuk disemayamkan, sementara aparat desa mendampingi istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amanatun Utara Ayotupas.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Upaya pencarian terhadap Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa terus dilakukan polisi, namun belum membuahkan hasil hingga akhirnya pada 13 Januari 2026, keduanya datang ke Polres TTS didampingi penasihat hukum Stef Pobas, SH, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak alias Tuku tidak mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian berupaya melakukan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Namun, upaya itu sempat terhambat lantaran penasihat hukum tersangka menolak pelaksanaan konfrontasi.
Meski demikian, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE guna kepentingan penyidikan lanjutan, dengan pendampingan penasihat hukum.
Pendalaman Terus Berlanjut
Sementara itu, status Jimianus Nabuasa masih sebagai saksi. Penyidik menegaskan pendalaman peran yang bersangkutan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh.
Pantauan media di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres TTS menunjukkan tersangka Fridus Nahak alias Tuku menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 11.00 WITA hingga 15.30 WITA, sebelum akhirnya digiring ke Rutan Kelas II B SoE.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres TTS dalam mengungkap kejahatan serius serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter : Polce Lerek
Editor : Polce Lerek
