DaerahHukrimNasionalPendidikanViral

Terindikasi Praktik Investasi Bodong dan Penggelapan Dana Nasabah,Araksi TTS Siap Polisikan Koperasi Obor Mas SoE

SoE, KLtvnews.com — Gejolak baru mengguncang dunia koperasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Koperasi Obor Mas Cabang SoE, lembaga yang selama ini dikenal sebagai tempat simpan pinjam rakyat kecil, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Cabang TTS menegaskan siap melaporkan manajemen Koperasi Obor Mas SoE ke Polres TTS, setelah menemukan sejumlah indikasi kuat adanya praktik investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana nasabah.

ARAKSI TTS Gelar Jumpa Pers di SoE Senin, (3/11/2025) terkait kasus dugaan investasi bodong dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Obor Mas SoE

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Araksi TTS, Alfred Baun, dalam konferensi pers di SoE, Senin (3/11/2025). Menurutnya, temuan tersebut bukan sekadar isu, tetapi didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang telah dikumpulkan tim Araksi selama beberapa minggu terakhir.

Indikasi Investasi Bodong: Uang Nasabah Tak Bisa Dicairkan

Dalam pemaparannya, Alfred mencontohkan modus yang dilakukan oleh Koperasi Obor Mas. Melalui sejumlah marketing lapangan, lembaga tersebut menawarkan produk “investasi masa tua” yang diklaim akan memberikan manfaat dan keuntungan di kemudian hari. Namun, kenyataannya, setelah nasabah menabung dalam program itu, uang mereka justru tidak bisa dicairkan.

“Salah satu warga Desa Tutem, Kecamatan Tobu, menabung Rp4.000.000 untuk produk investasi masa tua. Namun saat hendak mencairkan, pihak Obor Mas mengatakan dana tersebut ‘tersimpan di lembaga asuransi’ lain. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Alfred.

Menurutnya, alasan tersebut janggal dan tidak masuk akal. Sebab, koperasi tidak memiliki legalitas untuk mengelola dana masyarakat dengan cara menginvestasikan kembali ke lembaga lain tanpa persetujuan tertulis nasabah. Praktik ini, kata Alfred, memenuhi unsur “investasi bodong” karena dana masyarakat dialihkan tanpa transparansi dan tanggung jawab hukum yang jelas.

Kerugian Nasabah Meningkat: Tabungan Tak Bisa Ditarik

Selain produk investasi masa tua, nasabah yang menabung dalam bentuk simpanan biasa pun ikut menjadi korban. Banyak di antara mereka yang menyetorkan dana antara Rp450.000 hingga Rp900.000, namun enam bulan kemudian uang tersebut tak dapat ditarik kembali.

“Bayangkan jika ratusan bahkan ribuan warga TTS yang menabung di lembaga ini kehilangan uang mereka. Ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tapi bentuk penipuan sistematis yang merugikan masyarakat luas,” tegas Alfred dengan nada keras.

Karyawan Jadi Korban: Upah Tak Dibayar, Ijazah Ditahan

Kasus yang ditemukan Araksi tak hanya menimpa nasabah, tapi juga dua karyawan Koperasi Obor Mas sendiri: Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo. Kedua karyawati asal TTS itu mengaku terpaksa mengundurkan diri karena upah pokok dan tunjangan kinerja tak dibayar sesuai kontrak.

Dalam dokumen kontrak kerja, disebutkan mereka berhak menerima gaji pokok Rp2.300.000 dan tunjangan kinerja Rp2.750.000 per bulan. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp800.000–Rp1.500.000, padahal beban kerja sangat tinggi hingga sering pulang pukul 03.00 dini hari.

“Kami sudah berulang kali menagih hak kami, tapi tidak pernah dipenuhi. Tabungan pribadi kami di koperasi pun tidak bisa dicairkan, bahkan potongan BPJS tenaga kerja yang diambil setiap bulan Rp40.000 tidak jelas ke mana. Kami tidak pernah menerima kartu keanggotaan BPJS,” tutur Aprilyanti Fallo dengan nada kecewa.

Ironisnya, ketika mereka mengundurkan diri, ijazah asli yang diserahkan saat melamar ditahan pihak manajemen, dan mereka malah dipaksa membayar biaya On the Job Training (OJT) jutaan rupiah. Padahal, dalam proses rekrutmen disebutkan bahwa biaya OJT ditanggung sepenuhnya oleh lembaga.

Kajian Hukum: Dugaan Pelanggaran KUHP dan UU Koperasi

Dari perspektif hukum dalam dugaan kasus Koperasi Obor Mas SoE yakni ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

  1. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena dana nasabah disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebab masyarakat dijanjikan keuntungan investasi yang tidak pernah terbukti.
  3. Pasal 55 dan 56 KUHP, yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap pimpinan, pengelola, atau pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
  4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi wajib menjalankan prinsip transparansi, tanggung jawab, dan kejujuran dalam mengelola dana anggota.

Apabila terbukti, pelaku dapat dihukum pidana penjara hingga 5 tahun dan lembaga koperasi bisa dicabut izin operasionalnya oleh otoritas terkait.

Araksi TTS: Siap Bawa ke Ranah Hukum

Atas dasar itu, Araksi memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres TTS. Menurut Alfred, lembaga ini tidak bisa lagi dibiarkan merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik gerakan koperasi di Indonesia.

“Koperasi semestinya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan ladang penipuan berkedok investasi. Kami mendorong aparat kepolisian segera bertindak tegas agar masyarakat TTS terlindungi,” ujar Alfred tegas.

Ia juga menghimbau agar seluruh nasabah Koperasi Obor Mas di TTS yang merasa dirugikan segera melapor ke Araksi untuk difasilitasi penyelesaian hukum secara kolektif.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Setiap rupiah milik masyarakat harus dikembalikan,” tegasnya menutup konferensi pers.

Catatan Redaksi: Edukasi untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau produk keuangan dari lembaga non-bank yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa mekanisme jelas.

Secara hukum, masyarakat berhak meminta dokumen resmi perjanjian investasi, legalitas lembaga, dan laporan pengelolaan dana sebelum menyetorkan uang. Pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas Koperasi Obor Mas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem koperasi yang sehat.

Reporter: Polce Lerek

Editor: KLtvnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *