Menutup Jarak 3,65 Persen menuju 31 Oktober 2025
- Serapan DAU SG Bidang Pendidikan di TTS Capai 71,35 Persen
SoE, KLtvnews.com — Waktu terus berdetak, seperti detik yang menandai ujian bagi birokrasi daerah. Di ruang rapat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), udara terasa padat oleh ketegangan dan semangat. Hanya tersisa tiga hari menuju deadline 31 Oktober 2025—batas akhir penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan sebesar 75 persen.
Angka yang tampak sederhana, namun di baliknya tersimpan taruhan Rp 28,8 miliar dari pemerintah pusat—dana yang menentukan kelanjutan pembangunan pendidikan di TTS.

DPRD Turun Tangan: “Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban”
Kesadaran akan krusialnya situasi itu membuat Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan D.K. Benu, dan anggota Fraksi PKB, Religyus “Egi” Usfunan, turun langsung mendorong pemerintah daerah agar tidak kehilangan momentum.
“Kita tidak ingin masyarakat dikorbankan hanya karena kelengahan atau kelalaian OPD yang minim serapan anggaran DAU SG bidang pendidikan. Jangan sampai APBD kita yang belum pulih dibebani lagi dengan dana yang tidak cair,”
tegas Yoksan dengan nada penuh tekanan, Selasa (28/10/2025).
Nada serupa disampaikan Egi Usfunan, yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan efisiensi dan tanggung jawab fiskal.
“Kami berharap Pemda TTS benar-benar serius. Dana Rp 28,8 miliar ini bukan sekadar angka di laporan keuangan—ini menyangkut keberlanjutan pendidikan anak-anak TTS. Kalau gagal terserap, dampaknya langsung ke masyarakat,” ujarnya serius.
Bagi para legislator, serapan anggaran bukan hanya soal administrasi, melainkan ukuran kesungguhan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah APBN benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.
Eksekutif Berpacu: “Tiga Hari, 3,65 Persen Lagi”
Sementara itu, di sisi eksekutif, pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu. Melalui koordinasi lintas Asisten Sekda, Pemda TTS mengerahkan 11 OPD pengelola DAU SG bidang pendidikan untuk menutup kekurangan serapan 3,65 persen, atau sekitar Rp 3,16 miliar.
Data resmi per 28 Oktober 2025 menunjukkan bahwa serapan anggaran telah mencapai 71,35 persen, setara Rp 61.767.558.981 dari total target Rp 64.928.291.250 yang disyaratkan pemerintah pusat.
Struktur tanggung jawab penyerapan kini terbagi dalam tiga klaster utama:
- Di bawah Asisten II: Dinas Pariwisata (Rp 0,7 M), BPBD (Rp 2 M), Nakertrans (Rp 1,25 M), Bappeda (Rp 2,5 M), Litbang (Rp 1 M), Perikanan (Rp 0,75 M).
- Di bawah Asisten III: Dinas Sosial (Rp 2,6 M), Setda (Rp 3,7 M).
- Di bawah Asisten I: Dinas PMD (Rp 1,25 M), Dukcapil (Rp 1,1 M), Kesbangpol (Rp 1 M).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi kontributor terbesar dengan serapan Rp 8,53 miliar, disusul oleh Dispora, Setda, Dinas Ketahanan Pangan, Setwan, Satpol PP, dan BKPSDMD.
Optimisme dari Kantor Sekda: “Kami Tidak Akan Gagal”
Plt Asisten II Setda TTS, Apris Manafe, menegaskan optimisme bahwa target 75 persen akan tercapai sebelum tenggat waktu.
“Kami optimis. Semua OPD sudah bekerja maksimal. Koordinasi berjalan ketat setiap hari. Kita pastikan syarat serapan 75 persen terpenuhi agar pencairan tahap III sebesar Rp 28,8 miliar bisa segera direalisasikan,” ujar Apris dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, percepatan dilakukan tidak hanya untuk mengejar angka, tetapi untuk menjaga reputasi fiskal TTS di mata pemerintah pusat. “Kita ingin TTS dikenal sebagai daerah yang adaptif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Lebih dari Sekadar Angka: Tentang Amanah dan Akuntabilitas
Para pakar kebijakan fiskal di Kupang menilai, percepatan serapan anggaran bukan sekadar lomba mencapai target, melainkan wujud komitmen terhadap amanah publik. DAU SG bidang pendidikan dirancang agar daerah memiliki ruang fiskal memadai untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan—mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana belajar, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Keterlambatan serapan tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga menghambat pelayanan pendidikan dasar, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil di TTS.
Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci. DPRD memegang peran sebagai pengawas moral dan penjaga integritas publik, sedangkan Pemda berfungsi sebagai pelaksana yang memastikan program berjalan sesuai amanat.
Tiga Hari yang Menentukan
Kini, hitungan waktu semakin ketat. Tiga hari terakhir bukan sekadar soal menyerap 3,65 persen dana, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan dan integritas birokrasi daerah.
Jika berhasil, Rp 28,8 miliar akan cair—dan TTS akan menorehkan reputasi baru sebagai daerah yang disiplin fiskal.
Namun jika gagal, dampaknya tidak main-main: ancaman tertundanya pembangunan, dan peluang emas untuk pendidikan bisa sirna begitu saja.
Seorang pejabat muda di lingkup Setda berkata pelan namun tegas, “Ini bukan sekadar deadline. Ini ujian integritas.” Dan kini, seluruh mata tertuju ke SoE — menanti apakah TTS mampu menutup jarak 3,65 persen itu tepat waktu, demi masa depan pendidikan yang lebih cerah.
🖋 Reporter: Polce Lerek
📍 Editor: Tim Redaksi KLtvnews.com
