Internasional

Palu APBD Perubahan 2025 di Ketuk, “Bupati Eduard Markus Lioe: Setiap Rupiah Harus Bernyawa untuk Kesejahteraan Rakyat”

SoE, KLtvnews.com — Sore itu Selasa,28 Oktober 2025, ruang sidang utama DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terasa hangat oleh atmosfer kebersamaan dan ketegangan politik yang sehat. Lembaga legislatif dan eksekutif daerah kembali memperlihatkan wajah harmonis demokrasi lokal melalui Sidang Paripurna DPRD tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Langkah Kritis Setelah Evaluasi Gubernur

Ketua DPRD Kabupaten Timor tengah Selatan Mordekali Liu menyerahkan Keputusan DPRD tentang pesetujuan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan diterima Bupati TTS Eduard Markus Lioe ( Foto/Polce Lerek/KLtvnews.com)

Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu, memimpin jalannya sidang dengan penuh wibawa dan ketegasan. Dalam penjelasannya, Mordekai menguraikan bahwa pada 21 Oktober 2025, telah dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda APBD Perubahan dan Ranperbup tentang penjabaran APBD Perubahan Tahun anggaran 2025.

“Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah korektif yang memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan kepatuhan terhadap regulasi fiskal,” tegas Mordekai di hadapan forum.

Dalam keputusan yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 12/TIM/DPRD/2025, Banggar bersama TAPD menyepakati beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 setelah evaluasi Gubernur NTT ditetapkan sebesar Rp102,8 miliar. Angka ini termasuk tambahan Rp2 miliar dari BLUD RSUD SoE, naik signifikan dari usulan awal Rp200 juta. Tambahan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Gubernur NTT Nomor 900/202/BKUD5/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
  2. Anggaran tambahan Rp200 juta untuk BLUD RSUD SoE yang sebelumnya dirasionalisasi kini dikembalikan sebagai tambahan PAD, sehingga total rasionalisasi berkurang menjadi Rp12,922 miliar.
  3. Dari hasil rasionalisasi tersebut, Rp5,186 miliar diakui sesuai peruntukannya oleh Gubernur NTT, sementara Rp8,635 miliar dinyatakan perlu penyesuaian. Melalui kesepakatan Banggar dan TAPD, anggaran ini selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemda TTS untuk dikelola sesuai ketentuan, mengingat limit waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2025 sangat terbatas.

Dengan demikian, sisa murni hasil rasionalisasi yang dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp8,434 miliar. DPRD TTS pun secara resmi memberikan persetujuan terhadap hasil penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2025, sebagai bentuk tindak lanjut atas evaluasi Gubernur NTT.

Selain menyetujui perubahan tersebut, DPRD TTS juga merekomendasikan kepada Bupati Timor Tengah Selatan untuk menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran perubahan tahun ini.

Bupati Eduard Lioe: Sinergi Legislatif dan Eksekutif, Wujud Akuntabilitas Fiskal

Dalam sambutannya, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar dan komisi-komisi yang telah menunjukkan dedikasi tinggi selama proses pembahasan.

“Proses ini bukan sekadar teknokratis, tetapi mencerminkan semangat kolektif untuk menjaga kredibilitas fiskal daerah. Kita bekerja dalam bingkai tanggung jawab, transparansi, dan komitmen moral terhadap rakyat,” ujar Bupati Eduard dengan nada tegas dan reflektif.

Ia menegaskan, pembahasan RAPBD Perubahan 2025 yang berlangsung intensif, konstruktif, dan transparan, mulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), merupakan bukti nyata sinergitas dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang solid.

Makna Strategis Perubahan APBD 2025

Dalam penjelasan Bupati Eduard, substansi perubahan APBD kali ini merupakan refleksi dari dinamika fiskal dan kebutuhan daerah yang berkembang cepat. Secara garis besar, perubahan APBD dilakukan untuk:

  1. Menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah akibat perkembangan ekonomi yang tidak sesuai dengan asumsi awal.
  2. Melakukan penggeseran dan penambahan belanja daerah untuk mengakomodir program prioritas, terutama penanganan kemiskinan, stunting, peningkatan infrastruktur dasar, serta pelayanan publik.
  3. Mengoptimalkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang telah direncanakan.

“Postur perubahan APBD tahun 2025 diharapkan menjadi instrumen fiskal yang lebih realistis dan responsif terhadap dinamika daerah, serta mampu mendukung percepatan capaian target pembangunan dalam RPJMD TTS,” tandas Eduard.

Seruan Bupati: “Kerja Cepat, Tepat, dan Akuntabel”

Menutup sambutannya, Bupati Eduard menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti penetapan Perda dengan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara cermat.

“Saya minta tiga hal: pertama, bekerja cepat, tepat, dan akuntabel. Kedua, tingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran — setiap rupiah harus berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Ketiga, jaga transparansi agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terpelihara,” tegasnya.

Suasana sidang paripurna sore itu berakhir dengan tepuk tangan panjang — bukan sekadar tanda formalitas, melainkan simbol optimisme baru bagi fiskal daerah TTS. Di balik angka-angka dan dokumen tebal anggaran, tersimpan harapan besar: agar setiap keputusan di ruang parlemen benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat di tanah Mollo, Amanuban, dan Amanatun.

Reporter: Polce Lerek

Editor: Redaksi KLtvnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *