DaerahHukrimNasionalPendidikanViral

Jilid Baru Mega Korupsi RS Pratama Boking: Tembus Tirai Ketidakadilan

SoE, KLtvnews.com – Delapan tahun berlalu sejak proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking tahun anggaran 2017 digulirkan. Namun alih-alih menghadirkan layanan kesehatan prima bagi masyarakat pedalaman Timor Tengah Selatan, proyek ini justru menjelma menjadi sebuah ironi: simbol mega korupsi yang menggerogoti uang rakyat hingga Rp16.507.553.888.

Kini, drama korupsi besar itu memasuki jilid barunya. Dalam sidang putusan terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu, 19 Maret 2025, Majelis Hakim membuka tirai yang selama ini menutupi wajah asli dari praktik kejahatan berjamaah. Hakim Ketua A.A. Gd. Agung Pranata, SH., CN, bersama dua hakim anggota, menyatakan tegas: kasus ini belum selesai.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti keterlibatan sepuluh nama saksi yang dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Nama-nama yang disebut antara lain:

  1. Andre Febi Limanto
  2. Abraham Yehezkiel Tzazaro Limanto
  3. Linda Dwi Agustin
  4. Lius Sanjaya
  5. PT Indah Karya (Persero) sebagai entitas korporasi
  6. dr. Hosiana In Rantau, selaku Pengguna Anggaran
  7. Egusem Pieter Tahun, saat itu menjabat Plt. Sekda TTS dan Mantan Bupati
  8. Jacob E.P. Benu, Mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTS
  9. Bondaylola Ferdinan Sirah, Pokja Pelelangan Pengawasan
  10. Mikha Lodo, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)

Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, terdapat peran nyata dari para saksi tersebut dalam pelaksanaan proyek yang penuh manipulasi ini—mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Alfred Baun ( Ketua Araksi)

Putusan ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat sipil. Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun, dengan lantang mendesak Kejaksaan Tinggi NTT agar segera bergerak.

Senada dengan Alfred, Fredik Kase, pengamat kebijakan publik dan anti-korupsi NTT, mendesak sesegera mungkin Kejati NTT menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang. Jika Kejati NTT lamban bertindak akan memicu gelombang ketidakpercayaan publik  terhadap lembaga penegak hukum.

Fredik Kase (Pemerhati Korupsi)
Sumantri,SH ( Kejari TTS)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Sumantri, SH, saat ditemui di ruang kerjanya mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Namun ia menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Kejati NTT untuk langkah hukum selanjutnya.

Kini, sorotan tajam publik mengarah ke Kejaksaan Tinggi NTT. Apakah mereka akan melanjutkan keberanian hakim Tipikor Kupang? Ataukah justru membiarkan keadilan terkubur dalam-dalam bersama dokumen kasus?

Waktu tidak akan menunggu. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan, adalah pengkhianatan baru terhadap rakyat. Babak ini adalah ujian integritas bagi institusi hukum. Dan seperti yang ditegaskan dalam sidang putusan: “Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang. Ia harus hidup dalam tindakan nyata.” Publik menanti. Dan sejarah tidak pernah lupa. (Polce KLtvnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *